Apa kedudukan camat dalam kerjasama desa sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apakah Camat memiliki peran dalam kerja sama desa? Jika ada, lalu apa saja kedudukan dan peranannya?
Terkait dengan pertanyaan Sobat Desa tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Camat memiliki kedudukan atau peran terkait dengan kerjasama. Baik itu dalam bentuk kerja sama antar Desa maupun kerjasama Desa dengan pihak ke-3.
Lihat juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa
Sebagaimana dalam Pasal 8 Permendagri 96/2017 berbunyi :
Camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 .
Demikian penjelasan mengenai kedudukan camat dalam kerjasama Desa. Semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan Sobat Desa.
Lihat juga : Apa itu Kerjasama Desa Menurut Permendagri
Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Tidak ada komentar
Posting Komentar