Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Instansi
Kementerian Dalam Negeri
Nomor Peraturan
20
Tahun Peraturan
2018
Tentang
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Tanggal Ditetapkan
2018-04-11
Nomor Berita Negara
611
Nomor Tambahan Berita Negara
Tanggal Diundangkan
2019-05-08
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta pada tanggal 11 April 2018. Dan telah diundangkan melalui Berita Negara (BN) Nomor 611 tertanggal 8 Mei 2018. Apa yang ditetapkan oleh Mendagri tersebut sekaligus mengubah/merevisi Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Lalu apakah pengelolaan keuangan desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 secara otomatis dicabut atau tidak berlaku? Kapan sebenarnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini mulai berlaku di-implementasi-kan? Dan Bagaimana dengan Peraturan Bupati/Walikota yang telah ditetapkan sebelum Permendagri ini? Apakah tetap berlaku atau bagaimana?
Kali ini kami akan mengulas dan membagikan salinan contoh format pengelolaan keuangan di desa sesuai lampiran Permendagri 20 tahun 2018 doc, pdf maupun dalam bentuk dokumen format excel (xls). Jadi Sobat Desa mau download/unduh file-nya gratis (free) dengan mudah. Namun sebelum itu, simak penjelasan/rangkuman/ringkasan isi permendagri ini.
- Lihat Juga :"Aplikasi APBDes Excel" Otomatis Full Gratis-Full Version [ New ]
![]() |
#Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Lampiran-Nya dalam bentuk format Pdf-doc-xls |
Secara tegas dinyatakan dalam pasal 78 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa :
Pengelolaan Keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (Pasal 78 Ayat 1)
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019. (Pasal 78 Ayat 2).
Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (Pasal 78 Ayat 3)
Baca juga : Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2019
Lalu mengapa dalam Permendagri Nomor 20 thn 2018 ini ditetapkan? Atau apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini, yang sekaligus mencabut Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014?
Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir
Didalam artikel itu Anda akan mengetahui latar belakang dan apa alasan sehingga permendagri ini diterbitkan. Lantas, Pasal-Pasal apa saja yang dihapus/dicabut/dinyatakan tidak berlaku setelah Permendagri 20/2018 berlaku atau diberlakukan? Apa saja contoh format yang diuraikan dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 dan lampiran-nya tersebut? Diantaranya adalah format penganggaran, penatausahaan/pembukuan, pelaporan sampai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Namun untuk lebih memahami apa yang terkandung (esensi) dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan lampiran-nya. Dan apa perbedaan dengan permendagri 113 tahun 2014? Dan apa saja perubahan yang ada didalamnya? Sebaiknya anda baca artikel dibawah ini.
Baca Juga : Pasal-Pasal Penting Dalam Permendagri 20/2018
Isi Salinan Permendagri 20 Tahun 2018
Bab I Ketentuan UmumBab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bab IV Pengelolaan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Ada beberapa istilah baru dan lama yang dijelaskan dalam permendagri ini, diantaranya:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
- Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
- Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
- Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
- Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
- Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
- Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
- Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
- Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
- Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
- Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
- Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
- Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
- Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran- pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/ kota.
Pentingnya Sosialisasi/Bimtek Permendagri No 20 Tahun 2018
Sebagai turunan dari UU Desa, Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Perubahan Atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) dirasa penting dan urgen, Mengapa? Karena format-format tersebut akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2019. Artinya Pemerintahan Desa dan pihak terkait tentu saja mesti merujuk atau mengacu pada regulasi/peraturan menteri ini.Cek juga: APBDes 2019 Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018
Oleh Karena itu, memang perlu adanya sosialisasi permendagri ini kepada seluruh Desa di Indonesia. Sosialisasi atau Bimtek pengelolaan keuangan desa berdasarkan permendagri terbaru ini harus intens dilakukan. Untuk apa? Agar para pengelola keuangan di Desa dapat memahami petunjuk teknis (juknis)/materi/format-format baru pengelolaan keuangan desa tersebut.
Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini perlu dibarengi dengan pemahaman yang jelas dari aparatur pemerintahan desa. Mustahil implementasi berjalan dengan baik kalau kapasitas aparat pemerintah desa tentang regulasi beserta lampiran belum utuh dipahami.
Cek juga: Tupoksi Perangkat Desa
Didalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Perubahan Atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) dirasa penting dan urgen, Mengapa? Karena format-format tersebut akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2019. Artinya Pemerintah Desa dan pihak terkait tentu saja mesti merujuk atau mengacu pada regulasi/permen ini.
Sekarang bagaimana contoh format dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 tersebut. Silahkan download gratis permendagri nomor 20/2018 beserta lampiran-nya (dalam bentuk pdf-excel (xls)-word (doc) dibawah ini :
#Permendagri 20/2018 (Pdf)
#LampiranPermendagri20/2018# dibawah ini :
1. CONTOH FORMAT PENGANGGARAN KEUANGAN DESA
2. CONTOH FORMAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA
3. CONTOH FORMAT PELAPORAN KEUANGAN DESA
Silahkan Anda download/unduh file permendagri terbaru tersebut, baik format pdf maupun doc (word) sudah kami sediakan. Jika ada kendala tolong sampaikan kepada Kami. Kami juga tak lupa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas saran-saran dari Anda semua, sehingga artikel ini bisa Kami update.
Contoh-contoh format diatas diolah dan disesuaikan dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Lampiran-nya yang terdapat pada laman JDIH Kemendagri.
Download/Unduh gratis Contoh Format Excel-pdf-Word Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa beserta Lampirannya diatas. Tolong sampai ke Kami jika ada kendala dalam proses mendownload. Kami akan segera membantu Anda. Jadi jangan sungkan !
Untuk mencari permendagri lainnya, silahkan Anda cek pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA . Dan untuk slide sosialisasi permendagri ini, mudah-mudahan dapat Kami update nanti.
Demikian ulasan regulasi format administrasi pengelolaan keuangan desa "Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Dan Lampirannya (Format Excel-Pdf -Word)". Jika format-format ini berguna, silahkan BAGIKAN link url artikel ini kepada sobat-sobat desa lainnya.
Saya senang bisa membagikan format-format ini kepada Anda semua. Mari kita jalin hubungan tidak hanya disini saja. Yuk bergabung dalam FORUM/KOMUNITAS/GRUP FORMAT ADMINISTRASI DESA :
FORMAT ADMINISTRASI DESA FACEBOOK
Semoga bermanfaat bagi Anda semua yang membutuhkan format-format administrasi di desa. Terima Kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa - Portal referensi dan preferensi desa se-Indonesia (***).
Untuk contoh format dan regulasi desa lainnya silahkan Anda search atau cari apa saja di Blog ini.
Apakah artikel ini berguna? Silahkan BAGIKAN ke sobat desa lainnya.
Upcoming search:
- permendagri nomor 20 tahun 2018 dan lampirannya
- lampiran permendagri 20 tahun 2018 format excel
- download permendagri 20 tahun 2018 pdf
- permendagri 20 tahun 2018 ppt
- permendagri 20 tahun 2018 word
- permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa
- permendagri no 20 tahun 2018
- download permendagri no 20 tahun 2018 pdf
- permendagri 20 tahun 2018 download
- permendagri 20 tahun 2018 excel
- lampiran permendagri 20 tahun 2018 excel
- jdih permendagri
- pdf permendagri 20 tahun 2018
- excel permendagri 20 tahun 2018 lampiran
- lampiran permendagri 20 tahun 2018 doc
- lampiran permendagri 20 tahun 2018 word
- download lampiran permendagri 20 tahun 2018
- word permendagri 20 tahun 2018
- lampiran permendagri 20 tahun 2018 xls
- Permendagri Nomor - 20 Tahun 2018 Lampiran
- Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri No.20/2018
Tidak ada komentar
Posting Komentar