Home Administrasi BPD / Tanya Jawab

Menurut pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD berhenti karena:

  1. meninggalkan dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Pertanyaan kemudian adalah:

Anggota BPD diberhentikan karena:

  • berakhir masa keanggotaan;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  • tidak melaksanakan kewajiban BPD;
  • melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
  • bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  • ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7sI4BP8zDxA34X9SB_9CPcm9EMTQwLmfPeZGu0Yf1Kq1QHX8Kp_BEsfkY410B2cgXjQQUwQj8xRyEMZrHKYBGxOdF-E97F3DJk4RUpxzG_OJyJd9zsw9ZD-FbHFQiR7MeAo1kJ5n5GT4/s320/anggota-bpd-berhenti-karena-apa.jpg" alt="Gambar Pertanyaan Anggota BPD berhenti karena apa?"/>
Gambar Ilustrasi ketika orang bertanya "anggota BPD berhenti karena apa?"

Dasar Aturan

Penjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota BPD berhenti tersebut diolah dari ketentuan-ketentuan berikut ini:

  • Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD; dan
  • Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Demikian jawaban atas pertanyaan 'mengapa anggota BPD berhenti? Karena apa? Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top