Apakah Anda mencari info tentang struktur organisasi linmas Desa/Kelurahan? Dalam ulasan kali ini Anda akan menemukan uraian dan contoh file yang berisi bagan Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satlinmas terdiri dari:
- Kepala satuan;
- Kepala Satuan Tugas;
- Komandan Regu; dan
- Anggota.
1. Kepala Satuan
Kepala Satuan secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
2. Kepala Satuan Tugas
Kepala Satuan Tugas ditunjuk oleh Kepala Satuan. Kepala Satuan Tugas membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
- regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
- regu Pengamanan;
- regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
- regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
- regu Dapur Umum.
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini mempunyai tugas, meliputi:
- melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Cek juga: Struktur Organisasi BUMDes Terbaru
Regu Pengamanan
Regu Pengamanan mempunyai tugas meliputi:
- melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Cek juga: Struktur Organisasi Perangkat Desa
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran mempunyai tugas meliputi:
- memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
- melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Cek juga: Dasar Hukum Linmas Desa/Kelurahan
Regu Penyelamatan dan Evakuasi
Regu Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas meliputi:
- melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Regu Dapur Umum mempunyai tugas meliputi:
- mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
- membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
- melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Cek juga: Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK
Keterangan:
Jumlah Regu Satlinmas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
3. Komandan Regu
Komandan ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.
4. Anggota
Anggota Satlinmas paling sedikit terdiri dari 10 (sepuluh) orang.
Cek juga: Tugas Linmas Desa/Kelurahan
Contoh Struktur Organisasi Linmas Desa/Kelurahan
Berikut ini gambar bagan struktur organisasi atau struktur operasional anggota satuan perlindungan masyarakat terbaru menurut Permendagri 84/2014:Gambar struktur organisasi Satlinmas
Jika Anda memerlukan contoh nya Anda bisa download file doc (word) atau PDF pada link dibawah ini:
Format Doc (Word):
Bagan Struktur Organisasi Satlinmas
Format PDF:
Bagan Struktur Organisasi Linmas
Cek juga: Sumpah Janji Linmas
Untuk info besaran gaji/insentif/honor, materi pelatihan/pembinaan/bimtek, baju/seragam terbaru, RAB Linmas, dan lain-lain terkait Sat-Linmas akan diulas pada kesempatan selanjutnya.
Demikian ulasan tentangStruktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan dan contoh format tersebut dapat bermanfaat untuk Anda semua yang membutuhkan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar