Home Administrasi Pengadaan Barang Jasa / Legal

Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Berikut ini penjelasannya...

  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhgoobpZzaxJc0vEBmsFbXnJ79fcA_J8IoysUSsb357Zt1y7_RXWYajwC74YJQ9zSWqsY7bUXg8DbUUKqrVT64iSJBcJxod_QKUy8ZgUozWZu7i5YcprJiY41h57bP7VEM0VT9U0-0DMo/s320/syarat-penyedia-barang-dan-jasa.png" alt="Syarat Menjadi Penyedia Barang dan Jasa di Desa"/>

Dasar hukum (legal) penjelasan mengenai persyaratan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa tersebut Kami olah dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Demikian penjelasan tentangSyarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top