Home Dana Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Besaran BLT Dana mengalami perubahan sejak ditetapkannya Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Jika sebelumnya Besaran BLT Dana Desa yang ditetapkan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per KPM per bulan selama 3 (tiga) bulan atau total yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Namun kini ketentuan besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mengalami perubahan menjadi Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per KPM untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga. Dan ditambahkan dengan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per KPM. Cek juga: Permendes No 6 Tahun 2020 Sehingga total yang nantinya diberikan atau diterima oleh KPM BLT Dana Desa merujuk pada aturan terbaru tersebut adalah senilai Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Pelaksanaan atau pemberian BLT Dana Desa kepada KPM paling cepat direalisasikan paling cepat bulan April 2020.

Sebagaimana diatur dalam 32A ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 yang berbunyi:

(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

(6) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020. Cek juga:

Demikian artikel 'Menjadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Berubah'. Semoga informasi yang Kami sajikan tersebut dapat bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top