Home Administrasi Karang Taruna / Karang Taruna / Logo Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Saat Anda membuat atau mendesain Piagam Penghargaan Karang Taruna, harap perhatikan format ukuran dan tata letaknya (layout) yang sudah ditentukan sesuai aturan. Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya aturan Penggunaan Logo atau Lambang Karang Taruna pada Piagam Penghargaan Karang Taruna? Bagaimana standar ketentuan desain atau berapa ukuran logo organisasi Karang Taruna untuk diletakan pada Piagam? Sebagaimana sudah Kami katakan sebelumnya, pembahasan mengenai karang taruna ini Kami ulas bukan tanpa sebab dan alasan. Ini sengaja Kami bahas, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Cek juga: Mars Karang Taruna Indonesia

Berikut ini standar ketentuan resmi mengenai Logo untuk Piagam Penghargaan Karang Taruna:

Penggunaan logo/lambang organisasi Karang Taruna pada piagam penghargaan kegiatan organisasi memiliki ukuran diameter 2 cm (dua sentimeter) sampai dengan 2,5 cm (dua koma lima sentimeter), yang tata letaknya pada bagian tengah atau bagian lain sesuai kepantasan untuk piagam penghargaan.
Catatan:

Unsur warna dalam logo Karang Taruna pada Piagam Penghargaan dapat dihilangkan dalam arti dibuat dalam satu warna.
Itulah ketentuan atau aturan mengenai Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

Cek juga:

Demikian penjelasan tentang Ketentuan Logo pada Piagam Penghargaan Karang Taruna. Semoga apa yang Kami jelaskan dapat membantu menjawab pertanyaan dari Sobat Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada. Khususnya untuk para pengurus Karang Taruna atau yang dipercayakan untuk membuat atau mendesain piagam Karang Taruna ini.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top