Home PPKD / SK

Apakah Anda mencari Contoh Format SK Penetapan/Penunjukan/Pengangkatan PPKD Tahun 2020?

SK PPKD adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau disingkat PPKD. Dalam artikel kali ini format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan ulasan/review bagaimana contoh SK PPKD 2020 dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4l_4NbgjJEwR6gmlajdLAarVfBo_Rk6lm7NicdaFiIUOzixJ4OZDQO1oeeUs7FfB3eaiQ6ORDVdkeOBuk6-LzpMhHGMyN5f8F8_g-bpdRvNa4sbtT-guhvMCqYcq8xzF2G8KW8nraNS0/s320/contoh-sk-ppkd-format-pdf-doc.jpg" alt="Contoh SK PPKD Format PDF dan Doc"/>
Contoh SK PPKD Format PDF dan Doc

Itu berarti selain Kami memberikan penjelasan umum sebagai pokok pikiran Kami terkait SK PPKD, Kami juga akan membagikan link download-nya, baik itu format PDF maupun Doc (Word) yang telah Kami sesuaikan dengan aturan tentang PPKD yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Sebelum Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berlaku, Pelaksana keuangan desa menggunakan istilah PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pasca Permendagri 20 Tahun 2018 tersebut ditetapkan, penamaan PTPKD diubah menjadi PPKD atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Implikasi dari penerapan Permendagri tersebut, maka SK PTPKD sebelumnya harus segera disesuaikan atau diubah dengan SK PPKD sesuai Permendagri 20/2018. Utamanya menyangkut penamaan dan komposisi unsur keanggotaannya. Inilah alasan mengapa Kami memposting Contoh Format SK PPKD 2020 ini kepada sobat Desa.

Baca Juga :

<img src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpwaCh-xeYtgQy2SuLzKva8zPiKbl66RylcQxJMk97fJu2CtqRt_r2fbv229sgdXw3C8ygzF-lW4H4HLqoM33Y8qrz-33bSwEg95FoHSZ_yU5Or-2Eq9iBzV2u51g6SB9gm7YprLtXXbo/s320/sk-ppkd-2019-terbaru-contoh-format-word-download.png' width='100' height='100' alt='SK PPKD 2019 Terbaru Contoh Format Word Download'/>

Untuk membantu Kepala Desa mengelola keuangan desa, maka Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada PPKD melalui Keputusan Kepala Desa . Dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum Permendagri No 20 Tahun 2018, pada poin 15 dijelaskan bahwa :

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PPKD.

Lihat Juga :

Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa PPKD di desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :

  1. Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD
  2. Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran
  3. Kaur Keuangan selaku Pelaksana Fungsi Kebendaharaan

Terkait fungsi kebendaharaan apakah dilaksanakan oleh Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, silahkan Baca analisa Kami di Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018 .

Bagaimana contoh format SK PPKD terbaru tahun 2020? Sebenarnya secara substansi tidak jauh berbeda dengan tahun 2019 lalu.

Lalu, apakah ada format SK PPKD yang sudah dilengkapi dengan rincian tugas dan besaran honor-nya masing-masing dalam bentuk microsoft word ( doc ) maupun PDF?

Tentu saja Kami tidak ingin mengecewakan pengunjung setia blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Secara garis besar, SK PPKD 2020 ini terdiri dari :

  • Konsideran Draft SK PPKD.
  • Lampiran I Daftar Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Dan Pembagian Kegiatan Tahun Anggaran 2020;
  • Lampiran II Besaran Honorarium Bagi PKPKD dan PPKD Tahun Anggaran 2020.

Dalam SK PPKD ini sudah dilengkapi dengan tugas dan besaran honorarium-nya masing-masing tim.

Cek juga:

Berikut ini isi contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang PPKD:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRX1RehHDRNGzcDbLmrf_CinTk9xOkkL5YaDTuu3YLGOkz1MAVi9xe9wEMrnfRcHcp0UAAwAP8A_oxywGe_y6dJCWIYBWKnIScmXWIqqT7ODJtnSprXgiRYG-wR1cd8M6xIp4oOzOP1Zg/s1600/logo-garuda-sk-kepala-desa.png" alt="Logo Garuda SK Kepala Desa tentang PPKD"/>

KABUPATEN SIMULASI

KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI

NOMOR ... TAHUN 2020

TENTANG

PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

KEPALA DESA SIMULASI,

Menimbang :

  • a. bahwa berdasarkan Pasal ...... Peraturan Bupati Simulasi Nomor .... Tahun ..... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020.
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ...... tentang Pembentukan Kabupaten Simulasi di Provinsi Simulasi (Lembaran Negara Tahun ..... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .....);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  6. Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun .... Nomor ....);
  7. Peraturan Desa Simulasi Nomor ..... Tahun ....... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa Simulasi Tahun ..... Nomor ....).
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2020.

KESATU : Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

  1. Sekretaris Desa sebagai Koordinator;
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA); dan
  3. Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan.
KEDUA : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KETIGA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KEEMPAT : Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

  1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KELIMA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kepala Desa ini.

KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

KETUJUH : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan honor per bulan, yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Desa ini.

KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simulasi Tahun Anggaran 2020.

KESEMBILAN : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Simulasi

pada tanggal ...............

KEPALA DESA Simulasi,

..................

Untuk Lampiran SK PPKD tidak Kami tuangkan secara jelas dalam review kali ini.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBbnb0HqpRTSkV3mFdsXvMVmnaDpH0hpRiL2L6-P_MhuF5FoahFmM3ZZwOGsAmAeo_zJDbO0E24bhqIVNXGgKNJGhZQY-K5ljxfZ3h5MSVgfgjNwcTVZ_fzwcGVajwyqorwd259Oxh9oU/s320/lampiran-i-sk-kepala-desa-tentang-ppkd.png" alt="Lampiran I SK Kepala Desa tentang PPKD"/>
Lampiran I SK Kepala Desa tentang PPKD
Bagi Sobat Desa yang membutuhkan SK Kepala Desa tentang PPKD dapat mendownload file SK beserta Lampiran-Nya secara lengkap.

Baca Juga : Aplikasi APBDes Excel V.2 | Software Administrasi Desa Full Gratis [UPDATE]

Kali ini Blog # FormatAdministrasiDesa  membagikan contoh format yang dapat Anda download (unduh) secara gratis. Bagi sobat Desa yang membutuhkan, silahkan download pada link dibawah ini :

Download SK PPKD 2020 Doc

atau :

Download SK PPKD 2020 PDF

Sandi/Password: formatadministrasidesa

Silahkan download contoh SK PPKD diatas. Untuk memudahkan sobat Desa mengunduh file-nya, saya sarankan untuk sobat Desa membaca juga : Cara Mudah Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa . PENTING !!!

SK PPKD yang sobat Desa download itu adalah salah satu dari Himpunan SK Kepala Desa di Blog ini. Kalau mau SK-SK Kepala Desa lainnya, lebih lanjutnya, lihat Kumpulan SK Kepala Desa Terbaru.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUJ3HvFHRoL9R1xGU2qgQMIVe6HqyRvMJaD_gY-fa3Tdq0M04zLjXWQm8HQbNiEr3IOcAhM5wmIdDTyWUMza44bJ6EpcOyMm8_WdEI3vcOtfyCRMJNb4u-Sm60FN7-6L2k7I3YDAM43SM/s320/lampiran-ii-surat-keputusan-kepala-desa-tentang-ppkd-terkait-honorarium-pkpkd-dan-ppkd.jpg" alt="Lampiran II Surat Keputusan Kepala Desa tentang PPKD terkait Honorarium PKPKD dan PPKD"/>
Lampiran II Surat Keputusan Kepala Desa tentang PPKD terkait Honorarium PKPKD dan PPKD
Untuk contoh format-format administrasi desa lainnya dapat sobat Desa cari di Blog ini sesuka Anda. Jika ada kendala, saran, tanggapan atau masukan yang positif tolong sampaikan kepada Kami di Kolom komentar blog ini. Atensi Anda sangat Kami hargai.

Demikian ulasan artikel mengenai SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan PPKD Tahun 2020, semoga bermanfaat untuk sobat Desa semua. Khususnya dalam penyusunan SK ini.

Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo  [LAGI HITS]

Jika artikel "SK PPKD" ini bermanfaat, silahkan SHARE ke sobat desa lainnya ke Social Media sobat desa.

Cek juga

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia.

Penulis : Muliati

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top