Home Administrasi Karang Taruna / Karang Taruna / Logo Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Jika sebelumnya kita sudah mengulas tentang aturan Logo Stempel Karang Taruna yang biasa digunakan dalam administrasi surat menyurat organisasi Karang Taruna. Maka pada kesempatan kali ini, Kami akan menyajikan penjelasan mengenai Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna. Sebelum Anda men-share artikel ini ke Media Sosial Anda, atau sebelum membaca artikel terkait lainnya, ada baiknya Anda memahami beberapa poin penting seputar ketentuan atau Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna serta backdrop. Kami tidak mengatakan informasi ini penting untuk semua orang, Kami hanya ingin membantu mereka yang berkaitan dengan organisasi Karang Taruna, khususnya tentang standar ketentuan ukuran dan tata letak serta penggunaan logo untuk digunakan pada Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna. Lebih tepatnya ulasan ini ditujukan kepada pengurus organisasi Karang Taruna, baik di Desa maupun di Kelurahan. Termasuk juga untuk para pembuat/pendesain/penjual Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna. Berikut ini Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, Banner/Spanduk, dan produk advertising lainnya:

  • Logo untuk Spanduk dan Backdrop Karang Taruna:

  • Logo untuk Billboard, Standing Banner, X-Banner atau Produk Advertising lainnya untuk Kegiatan Karang Taruna:
Untuk ukuran dengan diameter paling sedikit 15 cm (lima belas sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter) dapat digunakan sebagai logo/lambang organisasi pada umbul-umbul, standing banner, x-banner, atau produk advertising lainnya untuk kegiatan-kegiatan Karang Taruna yang tata letaknya disesuaikan dengan kepantasan disain dan etika keorganisasian.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDceJKfZc0rDizUBN3Vblj_18iWvYyRq91ihDeP-U3d8xYuSWKS5FT-0d20pnIrd2t18cB1uxQOHMcstCRZOT7Qr0kubEkx_i63g7XY3VtguhvC4h7xCxGzAPdy2lgldRCgsiz8nMtFSQ/s320/Aturan-Logo-untuk-Umbul-Umbul-Billboard-dan-Banner-Spanduk-Karang-Taruna.jpg" alt="Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna"/>
Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna

Sedangkan untuk ukuran dengan diameter paling besar 2 m (dua meter) juga dapat digunakan sebagai logo/lambang organisasi pada billboard dan produk advertising lainnya untuk kegiatan-kegiatan dan pencitraan Karang Taruna yang tata letaknya disesuaikan dengan kepantasan desain.

Cek juga:

Penjelasan mengenai aturan logo untuk spanduk/banner, umbul-umbul, maupun Billboard Karang Taruna tersebut disari dari Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Demikian review mengenai Aturan Logo untuk Umbul-Umbul, Billboard, dan Banner/Spanduk Karang Taruna. Semoga saja dapat berguna dan membantu Sobat yang membutuhkan.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top