Home Administrasi Pengadaan Barang Jasa / Administrasi TPK / Legal / Perka Lkpp

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa?

  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan
  5. Penyedia.
Penjelasan pelaku pengadaan barang/jasa tersebut diolah dari regulasi hukum (legal), yakniPerka LKPP nomor 12 tahun 2019.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigMyb4qZL6RTRSshoKJXcp4xGDILI3rb9Vzk7Xd0CmjT6hCnEVyHGB7lfXZvaV_BtpaAugLG1JczhqYNcljp0QcIYW2T7ZpKNydL2uc59sN5o3tuzSKmj7YwVH8nR9014FH_t-xkq8KHg/s320/para-pihak-dalam-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Mengenai tugas-tugas pejabat pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, dan dokumen-dokumen pendukung PBJ melalui swakelola maupun penyedia akan Kami uraikan dalam artikel selanjutnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa sebelumnya Kami telah membahas tentang etika dan prinsip

pengadaan barang dan jasa. Untuk Sobat Desa yang tertarik dapat melihat pada artikel berikut ini:

Demikianlah penjelasan Kami tentangPara Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top