Home BPJS KETENAGAKERJAAN



Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu lakukan dengan proses yang cepat. Kamu dapat mengeklaim jaminan kematian dengan pergi ke kantor cabang BP Jamsostek terdekat.


Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain Program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beberapa jenis perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).


Tujuan diadakannya program jaminan sosial tersebut agar pekerja dapat memperoleh hak keselamatan sekaligus jaminan bagi keluarga apabila terjadi hal di luar kehendak, termasuk kematian pekerja.


Jaminan kematian merupakan jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Dengan program santunan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.


Rincian Jaminan Kematian yang Diperoleh


PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melakukan revisi untuk dana santunan kematian, yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.


Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh peserta program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Menyadur laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id berikut rincian santunan yang didapatkan:


  • Santunan sekaligus sebesar Rp20 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta 
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.


Maka keseluruhan santunan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta bila dijumlahkan. Selain manfaat di atas, ada beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun dan besaran maksimal Rp174 juta.


Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.


Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Adapun rincian beasiswa yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut.


  1. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
  2. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
  3. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.


Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris untuk mengurus JKM agar bisa di klaim asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan, yakni.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum.
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim, beserta dengan stempel dan tanda tangan dari perusahaan almarhum bekerja.
  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan asli disebutkan karena meninggal dunia.
  4. Fotocopy KTP almarhum dan ahli waris.
  5. Fotocopy akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga.
  7. Fotocopy surat nikah.
  8. Fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris.
  9. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, diketahui kecamatan, RT dan RW.


Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


Apabila telah melengkapi beberapa persyaratan di atas, berikut cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan ahli waris:


1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

2.Mengisi Formulir Pengajuan Klaim 

Setelah sampai di kantor BPJSTK, kamu akan dimintai untuk Mengisi formulir pengajuan klaim dan formulir berkala sesuai dengan persyaratan yang dibawa.

3. Silakan Antre

Kemudian, ambil nomor antrean untuk melakukan klaim Program Jaminan Kematian. Tunggu beberapa saat hingga nomor antrean dipanggil.

4. Petugas akan Melayani Pengajuan Klaim JKM

Selanjutnya, petugas akan melayani dan membantu pengajuan klaim JKM, silakan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas.

5. Tunggu Waktu Pencairan JKM

Setelah selesai mengurus program jaminan kematian, lalu kamu tinggal menunggu waktu klaim pencairan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu paling lama 7 hari kerja.

6. Pencairan Uang JKM

Terakhir, kamu bisa mengeklaim JKM dengan cara mengambil secara tunai langsung di kantor BPJSTK terdekat atau via transfer ke rekening tabungan atas nama ahli waris.

Nah, Itulah informasi mengenai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan persyaratan dan rincian santunan yang diperoleh. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!

SUMBER: KELIK DISINI


Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top