Tahukah Anda Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018 |
Ada tanya yang menggelitik dilontarkan kepada saya dalam beberapa kesempatan pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Sahabat saya (baca juga : Perangkat Desa) bertanya, apa poin-poin penting atau pasal-pasal penting di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Seberapa pentingkah Permendagri ini?
Dari analisa yang saya lakukan, meskipun Saya bukanlah seorang pakar hukum tata negara (hehe). Saya menemukan beberapa poin, pasal atau format yang menurut saya itu penting diketahui. Ada pasal di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara menyeluruh (Sesuai Pasal 79 huruf b, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Ada juga Pasal yang mengubah/merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, namun hanya sebagian saja yang diubah (Sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).
Lihat juga : PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43
Lalu apa saja sebagian yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa?
Baca Juga : Format Pengelolaan Keuangan Desa (Versi Permendagri 20/2018)
Berikut ini pasal-pasal yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 (sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) adalah :
- Pasal 6 ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 (tentang pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMDesa)
- Pasal 40 ayat 2 (tentang Komposisi Tim Pelaksana Kegiatan Desa)
- Pasal 52 ayat 1 (tentang Koordinasi Kepala Desa terhadap perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan
- Pasal 54 ayat 2 (tentang pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat)
- Pasal 57 ( tentang tugas Tim Pelaksana Kegiatan Desa)
- Pasal 58 (tentang penyusunan rencana kerja TPKD)
- Pasal 60 ayat 4 (tentang peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota)
- Pasal 62 ayat 2 dan 3 (tentang dokumen kelengkapan administrasi kegiatan)
- Pasal 66 ayat 2 (tentang jumlah dan swadaya masyarakat yang harus sesuai ketentuan RKPDes)
- Pasal 69 (tentang pengadaan barang dan jasa)
- Pasal 71 (Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Desa
- Pasal 72 (Mengenai Pembahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan)
- Pasal 79 (Laporan TPKD secara langsung kepada Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa).
- Pasal 81 ayat 3 (Laporan TPKD kepada Kades yang disaksikan BPD dalam Musyawarah Desa Pelaksanaan Pembangunan Desa)
Selain poin-poin/pasal-pasal penting yang dihapuskan/dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi. Ada beberapa regulasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Desa. Regulasi-regulasi mengenai apa saja yang perlu disiapkan?
Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Tinjauan Permendagri 20/2018)
Setidaknya yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota baik melalui Peraturan Daerah/Peraturan Bupati Maupun Keputusan Bupati adalah :
- Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa (Pasal 23, pasal 28, pasal 40, pasal 44).
- Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes setiap tahun anggaran (Pasal 31 ayat 2 dan 3).
- Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Pasal 52)
- Panduan evaluasi rancangan perdes APBDes (Pasal 34 ayat 2 dan 3)
- Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi perdes APBDes (Pasal 35 ayat 1 – 5)
- Keputusan Bupati ttng pembatalan APBDes [kondisonal/situasional/jika diperlukan] (Pasal 36 ayat 1).
- Keputusan Bupati tentang pendelegasian evaluasi APBDes kepada camat atau sebutan lain (Pasal 37).
Baca Juga : Ternyata... Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Lahir, Karena ?
Catatan : Beberapa poin yang harus termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 adalah :
- Ketentuan mengenai kegiatan yang dapat didanai serta kriteria bencana alam dan bencana sosial, dan lain-lain, melalui sub bidang keadaan mendesak (Pasal 23 ayat 6 dan 7).
- Tata-cara penyertaan modal BUMDes (Pasal 28 ayat 5 dan 6).
- Kriteria keadaan luar biasa untuk dilakukan perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran (Pasal 40 ayat 3).
- Pengaturan jumlah uang tunai yang dapat dipegang oleh kaur keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 44 ayat 4 dan 5).
Lihat Juga : #Aplikasi APBDes Excel Terbaru Otomatis Full Gratis-Full Version [ New ]
Regulasi Penting Yang Perlu Disiapkan Pemerintah Desa (Tinjauan Permendagri 20/2018)
Yang perlu disiapkan oleh Pemerintahan Desa baik berupa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan Surat Keputusan Kepala Desa adalah :
- Peraturan Desa tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
- Peraturan Desa tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
- Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
- Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
- Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 34 ayat 3 poin d)
- Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
- Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang perubahan penjabaran APBDes [kondisional/situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
- Peraturan Desa tentang perubahan APBDes [situasional] (mutatis mutandis – pasal 38)
- Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDes [situasional] (Mutatis mutandis – pasal 34)
- Perkades tentang dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BPD [kondisonal/situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
- Keputusan Kepala Desa tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7). Silahkan Download contoh SK PPKD 2019
- Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa, beranggotakan unsur perangkat desa (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
- Berita Acara Musyawarah BPD (Pasal 34 ayat 3 poin g).
- Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban realisasi APBDes (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).
Itulah poin-poin dan pasal-pasal penting yang saya catat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Yang tidak kalah penting juga menurut Saya, adalah Penyatuan Persepsi. Penyatuan Penafsiran mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini. Jangan ada lagi perbedaan persepsi antar sektoral demi kelancaran implementasi permendagri ini. Selain itu juga, Sosialisasi atas Permendagri 20 tahun 2018 ini mesti senantiasa dilakukan. Dengan begitu Pemerintah Desa dapat memahami dengan jelas bagaimana implementasi format-format pengelolaan keuangan desa yang baru ini. Sehingga pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan di desa dapat terlaksana sesuai dengan harapan. Amiin...
Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Portal Referensi Dan Preferensi Desa Se-Indonesia.
Salam Dari Desa - Admin Format Administrasi Desa
Tidak ada komentar
Posting Komentar