Struktur BUMDes adalah satu sistem kelembagaan yang ada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa yang mengatur tugas dan fungsi serta hubungan kerjanya. Sebagai suatu organisasi di Desa, BUMDes memiliki susunan organisasi pengelola yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa seperti Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pertanyaannya adalah bagaimana struktur organisasi BUMDes yang benar menurut aturan yang berlaku? Baik untuk BUMDes maupun BUMDes Bersama? Lalu apa dasar hukumnya? Ini penting... Mengapa? Bukankah dengan pertanyaan itu memberikan informasi awal kepada Anda mengenai apa yang akan Kami uraikan dalam artikel ini. Selain itu, agar kita lebih terbiasa untuk mempertanyakan hal-hal secara kritis. Artinya, bukan hanya sekedar bagaimana contoh struktur BUMDes itu? Apa tugas atau peran pengurus BUMDes? Atau berapa gaji pengurus BUMDes? Tapi apa sih dasar hukumnya? Atau aturan apa yang menjadi landasan kita membahas struktur organisasi BUMDes ini? Dengan begitu juga, pembahasan kita tentang struktur BUMDes tentu tidak akan jauh menyimpang dari topik (strike to the point). Karena itu yang paling utama adalah kita harus bicara soal dasar hukumnya!
Berikut ini pasal-pasal penting yang berkaitan dengan struktur organisasi BUMDes...
Cek juga: AD ART BUMDes dan Contoh SK Penetapannya
Struktur BUMDes menurut UU Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberikan penjelasan tentang BUMDes.
Akan tetapi UU Desa tersebut tidak secara jelas menyebut mengenai bagaimana struktur organisasi BUMDes.
Ya memang wajar saja...
Karena persoalan yang lebih teknis dijabarkan dalam aturan turunannya.
Lalu bagaimana dengan Peraturan Pemerintah (PP)?
Struktur BUMDes menurut Peraturan Pemerintah (PP)
Pasal 132 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berbunyi:
Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. penasihat; dan b. pelaksana operasional.Lalu dipertegas lagi dengan ayat 5, 6 dan 7 Pasal 132 PP 43/2014 bahwa:
Ayat (5):
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.Ayat (6):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.Ayat (7):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.Keterangan: Ada yang menarik dari ayat (7) diatas terkait rangkap jabatan pelaksana operasional BUMDes. Namun tidak akan Kami uraikan dalam artikel ini. Biar lebih lebih fokus.
Dalam PP 43/2014 sudah menyebut struktur organisasinya, namun demikian kita bisa hanya mendasarkan pada PP 43/2014 ini saja.
Sebab dikatakan dalam Pasal 142 PP 43 Tahun 2014 bahwa:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa diatur dengan Peraturan Menteri.Struktur BUMDes Menurut Peraturan Menteri
Berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Cek juga: Contoh SOP BUMDes
Terkait dengan struktur BUMDes, dalam Permendes nomor 4 tahun 2015 ini diatur beberapa ketentuan teknis.
Secara tegas dalam Pasal 10 Permendes 4/2015 disebutkan bahwa:
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: a. Penasihat; b. Pelaksana Operasional; dan c. Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.Pasal 10 ayat (1) diatas adalah jawaban atas pertanyaan seperti bagaimana sih struktur organisasi BUMDes itu.
Kalau boleh Kami simpulkan, secara aturan menurut Permendes 4/2015 struktur BUMDes itu ada 3 unsur, yakni:
- penasihat;
- pelaksana operasional; dan
- pengawas
- Komisaris
- Direksi; dan
- Dewan Pengawas.
Atau dengan istilah lain sesuai substansi ayat (2) Pasal 10 Permendesa 4/2015 tersebut.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, Anda bisa cek aturan itu pada artikel ini: Kumpulan Permendes PDTT terbaru dari Tahun ke Tahun.
Itulah dasar hukum dari struktur BUMDes.
Sekarang, apakah Anda juga mencari contoh bagan struktur organisasi BUMDes? Baik itu format PDF, Doc (Word), PNG, maupun file gambar JPG?
Kalau Anda memang memerlukannya.
Kami sudah menyiapkan link download khusus untuk Anda.
Bagan Struktur Organisasi BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok |
Bagaimana caranya?
Langsung saja, silahkan download secara gratis melalui link download yang sudah Kami kemas dalam file ZIP (WinRar) dibawah ini:
4# S truktur Organisasi BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
Silahkan download (unduh) file yang Kami sediakan tersebut.
Seperti biasa kalau ada kendala, masalah, pertanyaan, masukan atau kritikan yang konstruktif. Silahkan sampaikan pada Kami.
Silahkan tinggalkan jejak digital Anda.
Boleh lewat kolom komentar.
Juga boleh menggunakan layanan konsultasi gratis yang sudah disediakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Untuk contoh format administrasi BUMDes lainnya. Silahkan Anda telusuri dan temukan semuanya di web ini. Ada banyak artikel dan file dokumen yang dapat Anda download secara gratis dan mudah.
Cek juga: Materi Pelatihan BUMDes. Power Point
Demikian ulasan tentang Struktur BUMDes Terbaru (Contoh Bagan Struktur Organisasi-Nya). Semoga penjelasan dan contoh desain struktur organisasi BUMDes, serta aturan dasar hukum Kami paparkan tersebut dapat bermanfaat untuk Anda semua.
Tidak ada komentar
Posting Komentar