Home Administrasi Bendahara Desa / Administrasi Kaur Keuangan / Dana Desa / Pajak

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Pajak Dana Desa adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang bersumber dari anggaran Dana Desa, baik itu Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN) maupun Bea Materai.

Yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah Dana Desa kena pajak? Jika ya, apa-apa saja contoh belanja dana desa yang berpotensi kena pajak dan aspek-aspeknya?

Apa saja pajak dana desa dalam program padat karya tunai?

Bagaimana membedakan penerapan objek pajak atas item-item belanja di Desa secara mudah?

Apakah dikenakan PPN, PPh atau kedua-duanya sekaligus?

Lalu Berapa tarif pajak harus dipungut atau dipotong oleh Kaur Keuangan atau Bendahara Desa selaku Wajib Pajak Pemerintah Desa.  Berapa persen potongan pajak dana desa?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAH7c1xf9ehP96sZaPDNLTTxjxVPd0sZG_JWAyRHQ_xfK2x5ZHu80IbPMg_snpw0zeDhHJtG_chYQojyt1iEjkC7Wf75a0ZsZlqrzvKrbCrC0U8lik2hnxvfrtgbUC_cHl9TUIzYnhtX4/s1600/pajak-dana-desa-kenali-belanja-berpotensi-kena-pajak.jpg" alt="Pajak Dana Desa"/>

Artikel ini sangat terkait juga dengan administrasi penatausahaan/pembukuan Kaur Keuangan pada Buku Pembantu Pajak(the tax book). Karena secara khusus, transaksi belanja yang berakibat pada pajak harus tercatat dalam pembukuan tersebut.

Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak)

Berikut ini Tabel yang berisi contoh-contoh uraian belanja yang berpotensi Pajak atas Dana Desa, Penghitungan Objek Pajak dan Tarif Pajak-nya :

URAIAN BELANJA BER-POTENSI PAJAK

OBJEK PAJAK

TARIF PAJAK

PPh 21 (5%/6%)

Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Tunjangan Kepala Desa

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Tunjangan Perangkat Desa

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Tunjangan Staf Perangkat Desa

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Tunjangan BPD

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif RT/RW

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif LPM

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif Tokoh Agama

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif Guru Keagamaan

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif Guru PAUD

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Insentif Kader Kesehatan

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ)

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

uang rapat

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

uang transport

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja)

PPh Pasal 21

5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP

PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%)

Semen

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Aspal

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Besi

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kawat Beton

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Alat Tulis Kantor (ATK)

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Papan

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kayu

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Ember Cor

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Sekop

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Meteran Rool

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Spanduk

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Pakaian Dinas

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Mesin Printer

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Atap

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Cat

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Plamir Tembok

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Pipa

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kerosene

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Benang

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Keramik

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Jendela

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Bubungan

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kuas

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Ampelas

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

List Gypsum

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Gerobak Dorong

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Lem Pipa

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Elbow

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kloset

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kalsiborad

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Pintu

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kosen

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Profil Tank

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Mesin Pompa Air

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kuas Rool

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Bet Pimpong

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Kostum Olahraga

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Net Volly

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Bola Volly

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering)

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Net Takraw

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Bola Takraw

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Pakaian Training

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Mesin Jahit

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Selang Timbang

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Drone

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Sound System

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Alat-Alat Studio (Kamera, dan lain-lain)

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

kran air

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Bata merah

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Baud

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Plang Kegiatan

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Palu

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Linggis

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

Dan pembelian material (bahan, alat) lainnya

PPh Pasal 22 ; PPN

Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;

PPh 23

Sewa Mesin

PPh Pasal 23

2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);

Makanan dan Minuman Rapat (Jasa Katering)

PPh Pasal 23

2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN);

Pemeliharaan

PPh Pasal 23

2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);

Sewa Kendaraan

PPh Pasal 23

2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);

pembayaran jasa instalasi listrik

PPh Pasal 23

2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);

Sewa perlengkapan dan peralatan

PPh Pasal 23

2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Sewa gedung dan jasa kostruksi

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

10% dari Nilai Sewa

Dan lain-lain

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

10% dari Nilai Sewa

Tabel Penyetoran dan Pelaporan Pajak Dari Dana Desa (SSP dan SPT Pajak)

Berikut ini Tabel yang berisi contoh penyetoran/pembayaran (SSP) dan pelaporan pajak (SPT Pajak), batas pembayaran dan batas pelaporan sesuai aturan perpajakan :

No.

Uraian

Surat Setoran Pajak

Laporan SPT

Batas Pembayaran

Batas Pelaporan

1.

PPh Pasal 22

Lembar ke-1 = Rekanan ; dan

Lembar ke-3 = Lampiran SPT

SPT Masa PPh 22 + Lampiran SSP Lbr ke-3

Pada hari yang sama dengan pembayaran

14 hari setelah akhir Masa Pajak;

Sanksi Keterlambatan dikenakan:  Rp. 100.000,-

2.

PPh Pasal 21/23

Lembar ke-1= Bendaharawan

Lembar ke-3= Lampiran SPT

SPT Masa PPh 21/23 + SSP Lbr ke-3 + BukPot lbr ke-2

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

Sanksi Keterlambatan dikenakan:  Rp. 100.000,-

3.

PPN

Lembar ke-1= Rekanan ;

Lembar ke-3 = Lampiran SPT Masa PPN Rekanan (Dilaporkan)

SPT Masa PPN + SSP Lembar ke-5 dan Faktur Pajak Lembar ke-3

Sehari setelah pemungutan dilakukan

Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ;

Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp.500.000,-

Kesimpulan

Seperti diketahui, kewajiban atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak anggaran dana desa dilakukan oleh Bendahara Desa. Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan mengemban kewajiban atas perpajakan di desa. Dengan kata lain, Kaur Keuangan menjalankan keseluruhan tugas dari Bendahara sebagaimana telah kami papar di artikel Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?

Juga sebagaimana disebutkan dalam Buku Bendahara Mahir Pajak, bahwa Bendahara pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis sehubungan dengan tugasnya sebagai pengelola belanja negara.

'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Desa menyukai artikel ini !

Bendahara pemerintah diberi amanat oleh perundang-undangan di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dan/atau PPN sehubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang dananya berasal dari anggaran belanja negara.

Tag terkait :

  • pajak dana desa
  • pajak dana desa pdf
  • panduan perpajakan bendahara desa pdf
  • juknis penggunaan dana desa 2017 pdf
  • bayar pajak dana desa online
  • pph dan ppn dana desa
  • jurnal dana desa pdf
  • pengelolaan dana desa pdf
  • pph 23 dana desa
  • juknis penggunaan dana desa 2018
  • uu dana desa pdf
  • pph 21 dana desa
  • tata cara pemotongan pajak dana desa
  • contoh penghitungan pajak dana desa
  • berapa pajak dana desa
  • cara bayar pajak dana desa online
  • pajak dana bantuan desa
  • pph pasal 21 dana desa
  • apakah dana desa kena pajak
  • pajak dana desa 2019
  • efiling pajak
  • pajak pembelian barang dana desa
  • ppn pph dana desa
  • dana bagi hasil pajak ke desa
  • aplikasi hitung pajak dana desa
  • ebilling pajak
  • prioritas penggunaan dana desa 2018 pdf
  • pph pasal 22 dana desa
  • apakah dana desa dikenakan pajak
  • cara menghitung pajak pembelian barang dana desa
  • pajak dana desa adalah
  • cara hitung pajak dana desa
  • dana desa yang kena pajak apa saja
  • pph dana desa
  • aplikasi pajak dana desa
  • ppt
  • pajak dana desa terbaru
  • pajak sewa alat berat dana desa
  • berapa persen potongan pajak dana desa
  • cara menghitung ppn dan pph dana desa
  • pajak dana desa berapa persen
  • materi dana desa
  • pajak dana desa 2018

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top