Home Administrasi PAUD&TK

Contoh RKAS BOP PAUD/TK 2019 Sesuai Juknis [Download Format Excel-PDF] - Apakah Anda sedang mencari contoh format terbaru RKAS BOP PAUD/TK Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019? Temukan ulasan dan file download RKAS-nya dalam artikel ini.

Sesuai Juknis BOP PAUD yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan bahwaBOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Sementara, DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini. DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS). Karena itulah satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun RKAS-nya.

Bagaimana cara menyusun RKAS PAUD/TK?

Pada prinsipnya, RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan penyelenggara PAUD. Dengan kata lain, penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam RKAS.

Didalam juknis BOP PAUD juga diatur, apabila terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, satuan pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4SijYJveX3CsyABc1tLz46RNN_Hcpt72hr46bF05L0Wu7IP7ZBJr_tj4afgC0aFtViicHoeNnT6_QUa2drMVZ9njvejfPecjFLCMKDK2dSaQLneBuRFyGoDCvxQarYuRjNEtNNQx02Mg/s320/contoh-rkas-bop-paud.jpg" alt="contoh rkas bop paud/tk 2019 sesuai juknis"/>

Cek juga: Contoh Surat Izin Sakit Sekolah (SD/SMP/SMA/SMK)

Bagaimana Penggunaan Dana DAK Nonfisik BOP PAUD?

Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD (Play Group) harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan beserta persentase-nya. Berikut ini komponen pembiayaan BOP PAUD:

KOMPONEN

PENGGUNAAN

KETERANGAN

Kegiatan Pembelajaran dan Bermain

(Minimal 50% )

1. bahan pembelajaran peserta didik yang

dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal

45%);

2. Penyediaan Alat

Permainan Edukatif

(APE) (maksimal

40%);

3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal

15%).

1. Bahan untuk pembelajaran peserta

didik contohnya seperti: buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka/, huruf, stik es krim/tali elastis), pasir, kancing, kerang-kerangan, batu- batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya.

2. Alat Permainan Edukatif

(APE) termasuk dalam

dan luar ruang.

3. Penyediaan alat mengajar

seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya.

Kegiatan

Pendukung

(Maksimal

35%)

1. Penyediaan makanan

tambahan;

2. Pembelian alat-alat

Deteksi Dini Tumbuh

Kembang (DDTK), pembelian obat- obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);

3. Kegiatan pertemuan

dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting);

4. Memberi transport pendidik dan/atau

5. Penyediaan buku

administrasi.

1. Penyediaan makanan

tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.

2. Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid

untuk membiayai konsumsi pertemuan.

3. Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.

4. Penyediaan buku administrasi seperti: buku

Selain sumber pembiayaan-nya berasal dari DAK Nonfisik, Penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota dan sumber lain yang didapatkan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum tertuang dalam RKAS.

Cek juga: Contoh SK Guru PAUD/TK Terbaru

Apa saja Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD/Tk (Play Group)?

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung   biaya   peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
  9. pembelian mebel;
  10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
  12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, 90rn0gr4f1, suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  15. dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Berapa anggaran/alokasi besaran DAK Nonfisik BOP PAUD per Peserta Didik Pertahun?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyaFPnvzjTHXiEGuJhvtDZiBkL9VZVOP1BJnAHLZKaStx07E4o1dZGp5ATo50ucL_0pYTkvFXN1VLYwsl_ZcsSdBAnMFL_tXwEUQzrVQ3VWMxIGilyAhhj-sSko82nbRXKvBGKoUfIUFY/s320/biaya-bop-paud-per-peserta-didik.jpg" alt="biaya bop paud per peserta didik sesuai juknis BOP"/>

Biaya BOP PAUD Per Peserta Didik = Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)
Berikut ini contoh RKAS PAUD/TK Tahun 2019 terbaru Sesuai Juknis BOP PAUD. Anda bisa download/unduh file-nya dalam bentuk format excel (xls) maupun PDF dibawah ini:

CONTOH RKAS BOP PAUD/TK EXCEL

atau:

RKAS BOP PAUD/TK PDF

Silahkan Anda download contoh RKAS PAUD/TK diatas. Jika ada kendala atau pertanyaan silahkan sampaikan lewat kolom komentar dibawah artikel ini.

Cek juga: VISI MISI KEPALA DESA TERBARU

Untuk contoh-contoh format administrasi PAUD dan TK lainnya, silahkan Anda cari di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian ulasan mengenaiContoh RKAS BOP PAUD/TK 2019 Sesuai Juknis [Download Format Excel-PDF]. Semoga penjelasan dan contoh format tersebut berguna dan membantu Anda semua.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top