Home Administrasi Sekolah / Berita / Surat Edaran / Work From Home

Menghadapi trend penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim membuat langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Edaran Mendikbud yang ditandatangani, ditetapkan dan diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2020 di Jakarta tersebut ditujukan kepada Pemimpin Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

UraianDeskripsi Peraturan
JudulPENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KategoriSurat Edaran Menteri
BahasaIndonesia
Singkatan BentukSE
Nomor Peraturan2
Tahun Terbit2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan9 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
SumberKemdikbud
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusBerlaku
Uji Materiil

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoSoBnSbicxCD0u64sq3cAejV6P7EcoRUVcJHKK_ajP134l-VbaZKh_2XfhsPLoCpa5aDq5hP3G6WIXbTG7isnAMxq-9jWI2HuizOZY4wkqbVsBhZSeNHjss8fm2rUwX3NG59XPIOLJS4/s1600/surat-edaran-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-2-tahun-2020-tentang-pencegahan-dan-penanganan-corona-virus-disease-covid-19-di-kemdikbud.jpg" alt="Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease Covid 19 di Kemdikbud"/>

Berikut ini isi teks salinan SE Mendikbud no. 2 tahun 2020 beserta lampirannya:

SURAT EDARAN

NOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Yth.

  1. Pemimpin Unit Utama
  2. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), kami mengimbau kepada Saudara agar melakukan langkah­ langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:

  1. memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja;
  2. memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tissue) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
  3. memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan. lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan;
  4. membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19;
  5. melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban;
  6. mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya;
  7. menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19;
  8. mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker; dan
  9. bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 9 Maret 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

TTD

Nadiem Anwar Makarim

Cek juga:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5zw4nBx4aQC_zHLoG7GOWedufS7FUkiNaTYDMCm5t6gMw_BD49ax1V9Gs6xwTNBRBRZw81kbx4n_1K6vFWS6ksrZrxbRTnXeT5GHQ4VCUTV5JZe_BPwNMNpJzZ6SJEHCIXDA3SubS7pY/s1600/lampiran-surat-edaran-mendikbud-no-2-tahun-2020-tentang-pedoman-pencegahan-corona.jpg" alt="Lampiran Surat Edaran Mendikbud No 2 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona"/>

Untuk Lampiran Surat Edaran Mendikbud no 2 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan virus COVID-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran sengaja tidak Kami lampirkan dengan lengkap dalam artikel ini.

Jika Anda memerlukan salinan atau petikan SE Mendikbud lengkap dengan lampirannya tersebut, silahkan Anda download secara gratis lewat link download dibawah ini:

Cek juga:

Keterangan: Silahkan Anda download dokumen tersebut. Jika ada kendala, pertanyaan, masukan, atau apapun itu silahkan tinggalkan jejak digital Anda via kolom komentar dibawah artikel ini.

Bagi Anda yang mencari contoh administrasi sekolah dan surat edaran lainnya terkait pandemi corona. Silahkan Anda telusuri selengkapnya di Blog/Website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian paparan tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kemdikbud. Semoga dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan, khususnya bagi kalangan dunia pendidikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. #DiRumahAjaDulu

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top