Home Dana Desa / Surat Edaran

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kembali, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDTT) tersebut pada intinya memuat tentang perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang sebelumnya sudah diterbitkan. Apa yang berubah atau berbeda dari Surat Edaran terkait protokol pencegahan dan penanganan Corona di tingkat Desa yang ditetapkan oleh Gus Menteri, Abdul Halim Iskandar ini. Berikut ini cuplikan singkat dalam bentuk tabel terkait Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020:

Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Berikut ini secara lengkap salinan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_NoL_sznA-T7LW2SpLDr_olm5qdHH_Ww-5Up4auF3PKDFnRPwR7q7CIYd3HIOn5Km4fkdF-DGD8tlTWPKa2h_ycU78GVi2RW_J88Jps3HxkFpWzEMs9mTQjA0wBT9phPLI2mQV_aagYk/s320/kop-surat-kemendesa.jpg" alt="Kop Surat Kemendesa"/>

Yth. :

  1. Para Gubernur;
  2. Para Bupati;
  3. Para Walikota;dan
  4. Para Kepala Desa
di seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN

NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA

  1. Latar Belakang
    1. Menyusul Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini evaluasi desa tanggap COVID-19, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
  2. Merubah angka 2 huruf a poin 2) menjadi: mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
  3. Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru.
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2020

MENTERI DESA,

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN

TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA,

ABDUL HALIM ISKANDAR

Tembusan:

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
  2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  4. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
  5. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  6. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  7. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia; dan
  8. Kepala Kantor Staf Presiden.
Itulah salinan mengenai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2020 yang pada intinya hanya mengubah atau menambahkan redaksi kalimat pada Bab F Angka 2 huruf a poin 2) yaitu:

Semula:

2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
Berubah Menjadi:

2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
Lalu apakah Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku?

Tidak. SE No. 8/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SE No. 11/2020 ini.

Jika Sobat Desa ingin mendownload file salinan SE dalam bentuk PDF tersebut. Silahkan Sobat Desa download secara gratis melalui link download dibawah ini:

Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 PDF

Password: formatadministrasidesa

Cek juga:

Silahkan Sobat Desa download dan jangan lupa masukan password di atas, agar file nya dapat dibuka dan siap untuk Anda gunakan.

Untuk contoh format administrasi desa dan surat edaran lainnya, silahkan Sobat Desa telusuri semuanya hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian review terkait Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Semoga ulasan dan contoh file dokumen SE dalam bentuk format PDF tersebut dapat membantu Sobat Desa semua.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top