Terkait dengan percepatan pencairan/penyaluran anggaran Dana Desa Tahun 2020 untuk Tahap I (satu), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 4 Februari 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 143/1050/SJ perihal penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Deskripsi Singkat Surat Edaran (SE) Mendagri:
- Nomor : 143/1050/SJ
- Sifat : Penting
- Lampiran : -
- Hal : Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020
- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 Tahap I, diminta kepada Gubernur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I berdasarkan persyaratan penyaluran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Selanjutnya Bupati/Walikota agar segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud, yaitu dengan mempersiapkan :
b. Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
c. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Cek juga:
Itulah sebagian cuplikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2020.
Untuk file lengkap mengenai surat edaran tersebut dapat Anda baca atau download melalui file format dokumen PDF berikut ini:
Mengenai surat edaran mendagri tentang pengawasan Dana Desa akan Kami ulas pada postingan lain secara terpisah.
Demikian ulasan Surat Edaran Mendagri tentang Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020. Semoga saja apa yang Kami uraikan dalam artikel di blog Format Administrasi Desa ini dapat berguna untuk Anda semua.
Tidak ada komentar
Posting Komentar