Home Administrasi Sekolah / Berita / Surat Edaran

Menyikapi penetapan virus Corona sebagai Pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (baca juga: WHO) dan penetapannya sebagai Bencana Nasional oleh BNPB, maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan.

UraianDeskripsi Peraturan
JudulPembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar, Perkuliahan
KategoriSurat Edaran Dirjen
BahasaIndonesia
Singkatan BentukSE
Nomor PeraturanS-141/DJ.IV/KP.OB.2/03/2020
Tahun Terbit2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
SumberKemenag RI
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusBerlaku
Uji Materiil

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL

BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN

Jalan M.H. Thamrin Nomor 6 Jakarta 10340

Telepon(021)31924509, 31930565, 3920774, 3920739,3920791,Pest.465,496,234,487

Telepon Langsung/Fax. : (021) 3812583, 3846832, 3920626, 3920628 Tromol Pos 3690

Website: https://www.bimaskristen.kemenag.go.id. Email: bimaskristen.kemenag.go.id

16 Maret 2020

Nomor : S-141/DJ.IV/KP.OB.2/03/2020

Sifat : Penting

Lampiran

Perihal : Edaran Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar mengajar, Perkuliahan

Yth.

  1. Seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Ditjen Bimas Kristen;
  2. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri dan Lembaga Pendidikan Kristen;
  3. Kepala Sidang Simas Kristen/Pembimas pada Kanwil Kementerian Agama.
Sehubungan dengan penetapan Virus Corona Covid-19 sebagai pandemi dan bencana nasional, serta upaya mitigasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Pusat dan Daerah, maka diinstruksikan agar:

  1. Melaksanakan pembatasan (menunda) perjalanan dinas dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak;
  2. Membatasi aktivitas belajar mengajar dan aktivitas perkuliahan di lingkungan Lembaga Pendidikan Kristen;
  3. Menjaga kebersihan di lingkungan kerja masing-masing;
  4. Mengganti sementara penggunaan absensi sidik jari dengan absensi manual;
  5. Memerintahkan kepada seluruh Eselon II di lingkungan Ditjen Bimas Kristen untuk melakukan percepatan pengadaan aplikasi perijinan digital yang memudahkan pelayanan dan memungkinkan pekerjaan dilakukan jarak jauh (remote working).
Pembatasan perjalanan dinas, kegiatan, dan aktivitas belajar mengajar serta perkuliahan ini berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan bencana nasional Virus Corona Covid-19.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal

Thomas Pentury

Tembusan:

  1. Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta sebagai laporan;
  2. Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Cek juga:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWLjNGxHFay_ttlR8gqZfBZYAPpBncC_OLvmQOUxwMyWSIu1dcTLhxwbrzOSQR9clRdnCnprwJgYQeh8EPy-AtthZQJlzu2T9z7D5whSN-x7oCny8ZCpR_1o8jDym9SnF98hCgl0lJwkA/s1600/Surat-Edaran-Dirjen-Bimas-Kristen-tentang-Pembatasan-Perjalanan-Dinas-Kegiatan-dan-Aktivitas-Belajar-Mengajar-Perkuliahan.jpg" alt="Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan"/>

Jika Anda mau mendapatkan file nya dalam bentuk PDF. Silahkan secara lengkap dapat Anda download melalui link download dibawah ini:

Jika ada yang ingin Anda sampaikan. Silahkan tinggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar dibawah artikel ini.

Cek juga:

Demikian penjelasan mengenai Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan. Semoga dokumen SE Dirjen Bimas Kristen dalam bentuk PDF yang Kami bagikan tersebut dapat berguna untuk Anda.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top