FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Soal bisa atau tidak bisa, sudah jelas bahwa Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah Berapa Persen Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai untuk dialokasikan dalam perubahan APBDes? Terkait berapa persentase atau proporsi Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tersebut, begini kutipan penjelasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ketika diwawancarai di acara Metro Pagi Prime Time, Selasa (24/03/2020)! Cek juga: Contoh RAB COVID-19
Cek juga: Cara Tepat Cegah Corona di Desa, Mendes Imbau untuk Tidak Melakukan Kerumunan
"Jadi penduduk yang dari dalam desa keluar, harus dilacak kemana. Nanti pulangnya harus dilacak juga dikondisinya. Penduduk yang dari luar daerah, yang baru datang misalnya. Karena bekerja di Ibukota atau di luar negeri dan seterusnya. Ketika masuk Desa, situasi hari ini harus dikarantina dulu. Jadi SOP itu harus dibentuk sedemikian rupa di tingkat desa. Pengamanan terhadap kemungkinan terjangkitnya Covid-19,"
"Jadi semua permasalahan harus ditangani secara serius. Dan itu bisa menggunakan Dana Desa. Tentu setelah melakukan diskusi secara mendalam antara Desa dengan Kepala Daerah, dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," Tegas Gus Menteri (panggilan akrab Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar).Cek juga:
- 2 Dampak Berat Covid-19 Bagi Desa dan Cara Penanganannya
- Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Tidak ada komentar
Posting Komentar