Home SOTK Pemerintah Desa / Tupoksi

#Tupoksi Perangkat Desa - Selain Tupoksi Kepala Desa yang telah Kami Posting sebelumnya. Kali ini Kami mencoba mengulas Kumpulan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa tahun 2020 terbaru masing-masing sesuai dengan regulasi terbaru pula.

Atau juga dengan kata lain, kita akan coba membedah apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV4hi5X4jVfoFQ2d3LBOwpRMNHUINrnh8r8111ApHdxN2WtE594RAaBR0ub5kJhKuV4rhBXMHMLXJ-CrCubgn92ktY14FXpfU-dI6Kz5ipioLWcehiI9j4VAFAHx8hy6EHGHhGAC18KKZ5/s320/tupoksi-perangkat-desa-terbaru.webp" alt="Tupoksi Perangkat Desa Terbaru"/>
#Tupoksi Perangkat Desa Terbaru menurut UU, PP dan Permendagri

Ada beberapa penyesuaian dalam ketentuan yang mengatur Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya di Desa. Dan artikel ini mencoba men-sinkronisasi-kan dengan beberapa aturan seperti :

Jika Sobat Desa tidak ingin repot-repot membaca satu per satu peraturan di atas tentang Apa saja Tupoksi Perangkat Desa terbaru ini. Sobat Desa bisa menemukan Sekumpulan Tupoksi Prades dalam artikel ini yang tentu saja sudah Kami olah menurut peraturan-peraturan tersebut.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan

Perangkat Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum.
  2. Pelaksana Kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain.
  3. Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan.

Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Untuk menjabarkan secara lengkap mengenai apa tugas dan fungsi dari Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus) sesuai Permendagri, PP maupun UU. Maka Kami coba memetakan dalam beberapa artikel berdasarkan struktur pemerintahan desa dan tugasnya sebagai berikut.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DESA

#TUPOKSI SEKRETARIS DESA

#TUPOKSI KAUR KEUANGAN

#TUPOKSI KAUR PERENCANAAN

#TUPOKSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN

#TUPOKSI KEPALA DUSUN

TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS

#TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN DESA

#TUPOKSI KASI KESRA

#TUPOKSI KASI PELAYANAN

Ulasan ini dibuat pada tahun 2019, dan di tahun 2020 ini Kami baru saja mengubah sebagian isi-nya. Namun secara substansi, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Silahkan dicek pada link (tautan) hashtag diatas.

Tidak perlu di-download. Karena khusus untuk artikel ini tidak menyediakan link download. Namun lebih pada ulasan yang dapat membantu aparat di desa untuk memahami apa tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangannya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga : Contoh SK Perangkat Desa Terbaru

Jika sobat Desa ingin mengusulkan agar Kami menyediakan juga file terbaru (pdf, ppt atau doc) yang bisa Sobat Desa download. Silahkan sampaikan kepada Kami. Agar Kami tahu format apa sebenarnya yang Sobat Desa minati.

Demikian ulasan kumpulan tugas dan fungsi dari perangkat Desa  tahun 2020. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua. Khususnya bagi mereka yang ditugaskan pada jabatan dalam struktur organisasi perangkat Desa. #Format-Administrasi-Desa.Blogspot.Com

Penulis : La Ode Muhamad Fiil Mudawat*

(Admin 1 Blog #FormatAdministrasiDesa)

Editor : Ali Asytar

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top