Home APBDes / Penganggaran / Perdes / Perencanaan

Pasca Perdes RKPDes 2020 ditetapkan, maka Pemerintah Desa segera membuat draft rancangan APBDes 2020 untuk kemudian nantinya dibahas, disepakati, dan disetujui bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

DAFTAR ISI:

Bagaimana Tahapan Penyusunan APBDes 2020?

Ada beberapa tahapan atau alur yang perlu dilalui dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi dasar/landasan/rujukan/acuan/SOP/parameter bagi Penyusun RAPBDes (Pemerintah Desa), BPD, Inspektorat, dan lain-lain yang terkait sistem akuntansi pengelolaan keuangan di Desa.

Berikut ini penjelasan singkatnya:

  • Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes 2020 berdasarkan RKP Desa 2020  tahun berkenaan.
  • Selain berdasarkan dokumen RKP Desa tersebut, penyusunan rancangan APBDes dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBDes yang telah diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
  • Draft rancangan APBDes tahun anggaran 2020 ini kemudian dijadikan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2020.
  • Rancangan Perdes APBDes yang telah disusun tersebut kemudian disampaikan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa.
  • Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan desa tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
  • Untuk lebih jelasnya dan lengkap mengenai prosedur/tata cara/mekanisme penyusunan APBDes dan perubahan-nya, Anda dapat mempelajari muatan/isi yang terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Atau melalui artikel khusus berikut ini: Tahapan Penyusunan Perdes APBDes .

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan APBDes 2020

Untuk memudahkan Anda menyusun dokumen APBDes. secara teknis, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan dalam penyusunan APBDes 2020.

Berikut ini juknis penyusunan APBDes tahun 2020 yang dapat Anda coba terapkan:

  • Langkah Pertama: Isikan semua Pendapatan Desa. Mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Desa lainnya.
  • Langkah Kedua: Jumlahkan semua pendapatan (sebagaimana pada langkah pertama)
  • Langkah Ketiga: Menetapkan pagu belanja operasional (maksimal 30%)
  • Langkah Keempat: Menghitung pagu Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati mengenai besaran siltap/gaji.
  • Langkah Kelima: Menghitung Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Langkah Keenam: Menghitung Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Langkah Ketujuh: Penyediaan belanja operasional pemerintahan desa (meliputi: ATK, makan minum, honor PKPKD dan PPKD, belanja perlengkapan perkantoran, belanja telepon/internet, dan lain-lain).
  • Langkah Kedelapan: Menghitung penyediaan tunjangan BPD
  • Langkah Kesembilan: Menghitung penyediaan operasional BPD
  • Langkah Kesepuluh: Menghitung penyediaan insentif RT/RW
  • Langkah Kesebelas: Menghitung belanja pembangunan publik yang penggunaannya untuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa (diluar ketentuan 30%), belanja pelaksanaan pembangunan desa, belanja pembinaan kemasyarakatan desa, belanja pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
Selengkapnya Sobat Desa dapat mendownload file Juknis APBDes Doc (Word) dan PDF berikut ini:

Juknis APBDes 2020 Doc

atau:

Juknis Penyusunan APBDes 2020 PDF

Cek juga:

Dasar Hukum Penyusunan dan Penetapan APBDes 2020

Berikut ini apa yang menjadi dasar hukum penyusunan dan penetapan APBDes 2020, diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah  Desa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015 Nomor 159);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor …. Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor …..)
  • Peraturan Bupati ……. Nomor …. Tahun …. tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten …… Tahun ….. Nomor ….);
  • Peraturan Bupati ……. Nomor ……… Tahun …….. tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten ………. Tahun ……… Nomor ……);
  • Peraturan Bupati ………. Nomor ……… Tahun …….. tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten …………. Tahun ………… Nomor …………);
  • Dan seterusnya
  • Dan seterusnya.
  • Dan seterusnya...
  • Peraturan Desa .................... Nomor ...... Tahun ........... tentang Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa ......... Tahun .... Nomor .......);
  • Peraturan Desa ......................  Nomor  .....  Tahun  .......  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ....... Tahun ........... (Lembaran Desa ........ Tahun ...... Nomor ......);
  • Dan Seterusnya...
  • Dan Seterusnya...
  • Dst.
Cek juga:

Dari semua regulasi hukum diatas pada prinsipnya secara teknis dan khusus diatur dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di daerah Anda masing-masing.

Contoh Rancangan Perdes APBDes 2020

Untuk Sobat Desa yang membutuhkan contoh rancangan Perdes APBDes 2020. Silahkan download format Word (Doc) dan PDF berikut ini:

Perdes APBDes 2020 Doc

atau:

Contoh Perdes tentang APBDes PDF

Silahkan download file Doc (Word) dan PDF diatas.

(Dalam file yang kami sertakan diatas terdapat contoh draft peraturan desa tentang APBDes sesuai Permendagri 20/2018 dan format Sistem Keuangan Desa/Siskeudes terbaru. Silahkan Anda kembangkan dan sesuaikan file konsideran APBDes tersebut).

Cek juga:

Contoh Lampiran APBDes 2020

Bagi Sobat Desa yang sedang mencari contoh lampiran APBDes 2020. Silahkan Sobat Desa download contoh format Excel (Xls) pada link download berikut ini:

Lampiran APBDes 2020 Excel (xls)

atau:

Contoh Lampiran APBDes 2020 PDF

(Jika ada file terbaru yang sudah jadi untuk manual maupun versi Siskeudes, akan Kami update seperti biasa)

Cek juga:Kumpulan Contoh RAB Desa (Lengkap)

Pada file dokumen tersebut, Sobat Desa akan menemukan lampiran APBDes yang sudah sesuai ketentuan teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

File tersebut hanyalah contoh. Jadi Sobat Desa dapat mengembangkan dan menyesuaikan-nya.

Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh "Baliho APBDes 2020"?

Selain itu, apakah Anda juga sedang mencari contoh desain "Banner APBDes 2020"?

Bagi yang berminat, Anda bisa download contoh format gambar (PNG, JPG, CDR, Vector, dan lain-lain) dibawah ini:

Download Baliho APBDes 2020

atau:

Download Banner APBDes 2020

(Saat ini file nya belum ada. Jika sudah ada akan Kami update seperti biasa)

Cek juga:

Contoh Penjabaran APBDes 2020

Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dengan mengacu pada Perdes APBDes Tahun Anggaran 2020 yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pada dasarnya, format Perkades Penjabaran APBDes 2020 mengacu pada format yang diatur dalam Permendagri 20/2018.

Untuk itu, bagi Sobat Desa yang belum punya contoh format-nya. Sobat Desa dapat mendownload file format Word (Doc), PDF, atau Excel (Xls) dibawah ini:

#Penjabaran APBDes 2020 Doc

#Contoh Penjabaran APBDes 2020 PDF

#Lampiran Perkades tentang Penjabaran APBDes 2020 Excel

Cek juga: Kumpulan Aplikasi Keuangan Desa (Lengkap)

Demikian review tentang #APBDes 2020". Untuk daftar kode rekening-Nya, silahkan Sobat Desa cek dan telusuri dalam Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini. Apabila ada perubahan/revisi akan Kami update sebagaimana mestinya. Semoga penjelasan dan contoh format yang Kami bagikan tersebut dapat bermanfaat dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan. Sehingga dokumen rancangan APBDes/APBG Gampong/APB Nagari/APBK Kampung yang akan disusun, paling tidak memiliki parameter hukum yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top