Home Surat Edaran

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang saat ini menjabat juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 27 Mei 2020 menyampaikan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 yang diedarkan atau ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, dan Bupati/Gubernur se Indonesia.

Cek juga: Surat Edaran Mendikbud Nomor 2 Tahun 2020

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyQCn8eigwqZn_9YyX0k68SgsEffiHFC3oVqA4Sg5-CJmg0Pu7ZafU03friBspJ_YKPs237b9hiWFRmYX1Jr2A0ST526zGgMZb_a51hZaSOtLj2G5mlYx0eVxIc9zU0_MW6kX70KMkaZk/s320/Surat-Edaran-Gugus-Tugas-Covid-19-No-6-Tahun-2020.jpg" alt="Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 6 Tahun 2020"/>
Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 6 Tahun 2020 - Halaman 1
Cek juga: Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud

Berikut ini secara lengkap isi Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2020

TENTANG

STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL

Yth.

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  4. Jaksa Agung RI
  5. Gubernur seluruh Indonesia
  6. Bupati/Walikota seluruh Indonesia

Dengan memperhatikan penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global, yang belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  3. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  4. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Demikian edaran ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 Mei 2020

Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana

Selaku Ketua Gugus Tugas

Doni Monardo

Tembusan:

  1. Presiden RI
  2. Wakil Presiden RI

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvS9_xhcKj8OynfYu2bZClkVI2pRFs_GaZWBS3crC2qfKBp_-pPuH2MgqWV5djsma1dsycFiU2I3reW5w7C80_sMIZJjDsKl32LBS7n335t2z_Xx6Exo4I7c6eOECoQXNeLQwwUnJReAo/s320/SE-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-Nomor-6-tahun-2020.jpg" alt="SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020"/>
SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 - Halaman 2
Cek juga: Permendes No 6 Tahun 2020

Itulah isi dari SE Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020.

Jika Anda membutuhkan file dokumennya dalam bentuk PDF. Silahkan download pada link download dibawah ini:

Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020. PDF

Untuk surat edaran dan surat menyurat resmi lainnya, silahkan Anda telusuri lebih lanjut hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Cek juga: SK BNPB tentang Corona

Sekian ulasan tentang Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020. Semoga file SE Gugus Tugas tersebut dapat memberikan manfaat dan referensi bagi Sobat yang membutuhkan. Dan semoga pandemi global ini dapat segera teratasi.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top