FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020 - Sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan telah menetapkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permenkeu Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Juknis THR Tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2020 oleh Menteri Keuangan. Dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 461 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA |
Kategori | Peraturan Menteri Keuangan |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | Permenkeu/PMK |
Nomor Peraturan | 49/PMK.05/2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | Tahun 2020 Nomor 461 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 11 Mei 2020 |
Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2020 |
Sumber | JDIH Kementerian Keuangan |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
![]() |
PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020 |
Download PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020
Cek juga:
Demikian artikel mengenai PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020. Semoga dapat membantu Anda yang sedang mencari referensi terkait aturan juknis tunjangan hari raya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar