Home Dana Desa / PMK

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Permenkeu 50/PMK.07/2020 secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020. Dan tanggal yang sama juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 dengan Nomor 500 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana. Pertanyaannya adalah apa yang termuat dalam Permenkeu 50 Tahun 2020 ini?

Apa saja yang berubah dari Permenkeu 50/PMK.07/2020 jika dibandingkan dengan Permenkeu/PMK sebelumnya (Permenkeu 40/PMK.07/2020)?

Berikut ini tabel yang berisi gambaran umum Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020:

Uraian Permenkeu 50/PMK.07/2020Deskripsi Permenkeu 50/PMK.07/2020
JudulPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
KategoriPeraturan Menteri Keuangan
BahasaIndonesia
Singkatan BentukPermenkeu/PMK
Nomor Peraturan50/PMK.07/2020
Tahun Terbit2020
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 500
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
SumberJDIH Kementerian Keuangan RI
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusMengubah: Permenkeu 40/PMK.07/2020 dan PMK 205/PMK.07/2019
Uji Materiil
Ukuran File14.690 KB
Tipe File DownloadPDF

Apakah Sobat Desa membutuhkan file peraturan menteri keuangan ini dalam bentuk PDF?

Lebih lanjut, jika memang Anda membutuhkannya, silahkan download file PDF nya berikut ini:

Download Permenkeu 50/PMK.07/2020. PDF

Sandi/Password: formatadministrasidesa

Cek juga:

Demikian ulasan terkait Permenkeu 50/PMK.07/2020. Mudah-mudahan file PDF beserta penjelasan singkat dari Kami dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan, khususnya bagi para pelaksana kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top