FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Ada beberapa usulan (proposal) yang masuk kepada Kami, salah satunya mengenai "Materi Pembinaan Karang Taruna". Ulasan kali ini berisi ringkasan materi Pembinaan Karang Taruna yang diolah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Apa itu Pembinaan Karang Taruna?
- Siapa Pembina Karang Taruna?
Apa itu Pembinaan Karang Taruna?
Yang dimaksud dengan "Pembinaan Karang Taruna" adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.- Pembina Utama Karang Taruna
- Pembina Umum Karang Taruna
- Pembina Fungsional Karang Taruna
- Pembina Teknis Karang Taruna
Pertanyaan kemudian:
Dana Pembinaan Karang Taruna bersumber dari mana?
Cek selengkapnya: Dana Karang Taruna
Siapa Pembina Karang Taruna?
Siapa yang memiliki kewenangan untuk membina Karang Taruna? Sebutkan unsur-unsur atau hirarki pembina Karang Taruna dari berbagai jenjang/tingkatan?Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pembina Karang Taruna meliputi:
- pembina utama;
- pembina umum;
- pembina fungsional; dan
- pembina teknis.
Lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini:
Pembina Utama Karang Taruna
Siapa pembina utama Karang Taruna?Pembina Utama Karang Taruna adalah Presiden Republik Indonesia.
Pembina Umum Karang Taruna
Siapa Pembina Umum Karang Taruna?Pembina Umum Karang Taruna meliputi:
- tingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;
- tingkat provinsi yaitu Gubernur;
- tingkat daerah kabupaten/kota yaitu Bupati/Wali Kota;
- tingkat Kecamatan yaitu Camat; dan
- tingkat Desa atau Kelurahan yaitu Kepala Desa atau Lurah.
Pembina Umum Karang Taruna melakukan tugas pembinaan sebagai berikut:
- Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada Gubernur;
- Gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada Bupati/Walikota;
- Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada Camat;
- Camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan
- Kepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan.
Pembina Fungsional Karang Taruna
Siapa saja Pembina Fungsional Karang Taruna?Pembina Fungsional Karang Taruna meliputi:
- tingkat nasional yaitu Menteri Sosial;
- tingkat provinsi yaitu Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi;
- tingkat kabupaten/kota yaitu Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota; dan
- tingkat Kecamatan yaitu Kepala Seksi Sosial pada kantor Kecamatan.
- Menteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi;
- Kepala Dinas Sosial Daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada Kepala Dinas Sosial Daerah kabupaten/kota;
- Kepala Dinas Sosial Daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional di tingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada Kepala Seksi sosial Kecamatan; dan
- Kepala Seksi Sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional di tingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.
Cek juga: SK Karang Taruna
Pembina Teknis Karang Taruna
Siapa Pembina Teknis Karang Taruna?Pembina Teknis Karang Taruna meliputi:
- tingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau Kepala Lembaga terkait;
- tingkat provinsi yaitu Kepala Dinas Sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan
- tingkat kabupaten/kota yaitu Kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait.
- Menteri Sosial dan/atau Kepala Lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;
- Kepala Dinas Sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;
- Kepala Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.
Cek juga:
- RAB Pembinaan Karang Taruna
- RAB Pelatihan Kepemudaan
- RAB Peralatan Olahraga
- Contoh RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
- RAB Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
- RAB Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa
- RAB Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga
- Tugas dan Fungsi Karang Taruna
- Asas dan Tujuan Karang Taruna
Tidak ada komentar
Posting Komentar