Home SOTK Pemerintah Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apa saja Larangan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan? Apakah sanksi yang dikenakan bagi Perangkat Desa yang melanggar Larangan sebagai Perangkat Desa menurut Undang-Undang (UU)?

1. Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum

2. Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

3. Perangkat Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya

4. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu

5. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa

6. Perangkat Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

7. Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik

8. Perangkat Desa dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

9. Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan

10. Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

11. Perangkat Desa dilarang melanggar sumpah/janji jabatan

12. Perangkat Desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cek juga: Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sanksi Perangkat Desa yang Melanggar Larangan sebagai Perangkat Desa?

Terhadap Perangkat Desa yang terbukti melanggar larangan sebagai Perangkat Desa, Perangkat Desa tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan dan/atau secara tertulis.

Cek juga: Syarat Menjadi Perangkat Desa

Bagaimana jika Perangkat Desa tersebut tidak melaksanakan sanksi administrasi?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBZZMfYKZFU7Xm2H5M27T0Iwe-hZKdJF0eFih0SpypL0wG8GmELFw8D5RdjGlmNiBqCyyrwEX7BIpbrUCnwCgDgb6XmPEo4nz6zmln5vGfbU0zi4lk2Siis2D8ztZlFIEwPV1QYJdLAOg/s320/Sanksi-Perangkat-Desa-yang-Melanggar-Larangan-sebagai-Perangkat-Desa.jpg" alt="Sanksi Perangkat Desa yang melanggar Larangan sebagai Perangkat Desa"/>
Sanksi Perangkat Desa yang melanggar Larangan sebagai Perangkat Desa
Terhadap Perangkat Desa sudah terbukti melanggar larangan dan kemudian dikenakan sanksi administrasi, namun tidak melaksanakan sanksi administrasi tersebut. Maka Kepala Desa melakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Cek juga: Permendagri 67 Tahun 2017

UU Desa mengatur ketentuan mengenai sanksi Perangkat Desa pada Pasal 52 ayat (1) dan (2). Berikut ini kutipan-nya:

(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Demikian penjelasan tentang Larangan Perangkat Desa Menurut UU Desa. Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top