FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali menginstruksikan para Kepala Desa seluruh Indonesia untuk mempercepat pencairan/penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara khusus, melalui Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, diinstruksikan kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020.
Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar pada tanggal 17 Mei 2020 yang kembali mempertegas surat instruksi sebelumnya, yakni: Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 .
Ada 4 (empat) poin penting yang termuat dalam Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus ini.
Cek juga: Contoh Berita Acara Musdes BLT Dana Desa
Pertanyaannya adalah apa saja keempat poin yang ada dalam Instruksi Menteri Desa ini?
Berikut ini cuplikan teks-nya:
INSTRUKSI
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TAHAP KESATU BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BAGI DESA YANG MENYELENGGARAKAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dengan ini memberikan instruksi:
Kepada : Kepala Desa yang menyelenggarakan musyawarah Desa khusus penetapan calon KPM BLT-DD mulai tanggal 9 Mei 2020.
KESATU : Menyalurkan BLT-DD kepada KPM sesuai daftar yang ditetapkan dalam musyawarah Desa khusus penetapan KPM BLT-DD.
KEDUA : Mengajukan pengesahan KPM BLT-DD kepada Bupati/Walikota bersamaan dengan penyaluran BLT-DD tahap kesatu.
KETIGA : Menggunakan hasil pengesahan Bupati/Walikota dimaksud sebagai dasar penyaluran BLT-DD tahap berikutnya.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ABDUL HALIM ISKANDAR
Apakah Sobat Desa memerlukan file PDF-nya?
Jika iya, Kami sudah menyiapkan khusus untuk Sobat Desa semua. Bagi yang butuh, silahkan download file PDF pada link download dibawah ini:
Sandi/Password: formatadministrasidesa
Apabila ada kendala dalam proses download, silahkan tinggalkan jejak digital Anda pada kolom komentar. Kami akan sesegera mungkin membantu Anda.
Cek juga:
Demikian ulasan singkat dari Kami terkait Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu BLT DD Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus. Semoga pelaksanaan kegiatan BLT Dana Desa bisa tersalurkan dan terlaksana dengan baik.
Tidak ada komentar
Posting Komentar