Itu berarti dalam tulisan yang Sobat Desa baca ini tersedia link download yang sengaja Saya sediakan untuk membantu Sobat Desa memberikan referensi dalam membuat draft SK Perangkat Desa.
Apakah anda mencari format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa terbaru? Bagaimana contoh sk perangkat desa terbaru yang benar, baik itu dalam bentuk format PDF maupun Doc (Word)?
Biasanya rancangan SK Perangkat Desa ini dibuat tidak langsung berlaku. Mengapa?
Ada proses/tahapan/prosedur/mekanisme yang harus dilalui sebelum kemudian Kepala Desa menetapkannya.
Sesuai ketentuan, draft SK perangkat desa tersebut mesti dikonsultasikan kepada Camat melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa.
|
| SK Perangkat Desa Terbaru Format PDF dan Doc |
Lihat Juga :
- SPPD BPD Terbaru
- LPPD Kepala Desa Terbaru [Lengkap]
Lebih lanjut terkait dengan mekanisme pengisian atau seleksi penjaringan Desa, Saya sarankan Sobat Desa pelajari 2 aturan berikut ini:
Berikut ini contoh format SK Pengangkatan Perangkat Desa yang SALAH (kolektif) dibawah ini :
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………………
NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
DESA ………………………………… KECAMATAN ……………………………… KABUPATEN ………………………………
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA DESA ………………………………………,
Menimbang
:
a
bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa akibat perubahan Aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , maka dipandang perlu untuk melakukan Pengangkatan Perangkat Desa;
b
Bahwa untuk lebih memaksimalkan kinerja dan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya maka dipandang perlu melakukan Pengangkatan Perangkat Desa;
:
c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
8
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
11
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
14
Peraturan Bupati ……………………..………………… Nomor …… Tahun ……… tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ……………………… Tahun ………………… Nomor ……….);
15
Peraturan Desa …………………………… Nomor ………… Tahun ………… tentang Revisi RPJMDesa Tahun 2014 – 2020 (Lembaran Desa …………… Tahun …………… Nomor ……)
Memperhatikan
:
Surat Rekomendasi Camat ……………………………………….……. Nomor 141/ /2020 Tertanggal ……………………………………… 2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa ………………………………… Kecamatan …………………………………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Memberhentikan dengan hormat Perangkat Desa yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) dari jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 5 (lima) Lampiran Keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selama menduduki jabatan tersebut.
KEDUA
:
Mengangkat Perangkat Desa yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) ke dalam jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 6 (enam) Lampiran Keputusan ini.
KETIGA
:
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA keputusan ini mendapat Penghasilan Tetap dan Tunjangan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.
KEEMPAT
:
Sejak keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Desa ……………………………………… Nomor ………… Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa ……………………………………… dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.
Ditetapkan di :
Pada tanggal : 2020
KEPALA DESA ……………………………
…………………………………
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………………………
NOMOR : TAHUN 2020
TANGGAL : ………………………………… 2020
TENTANG : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA …………………………… KECAMATAN …………………… KABUPATEN ………………………………
NO
NAMA
TEMPAT/
TANGGAL
LAHIR
PENDIDIKAN
JABATAN
KET
LAMA
BARU
1
2
3
4
5
6
7
1
LA DESA, A.Ma
D-II
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
2
LA PHOENIX
SMA
Kaur. Pembangunan
Kasi. Kesejahteraan
3
LA DESA LENGKAP
SMA
Kaur. Pemerintahan
Kasi. Pemerintahan
4
RIZAL
SMA
Kaur. Umum
Kaur. Perencanaan
5
FIRDAUS, S.Sos
S-1
-
Kasi. Pelayanan
6
HUSEIN
SMA
Kepala Dusun 1
Kepala Dusun 1
7
MUHAMMAD YUSUF
SMA
Kepala Dusun 2
Kepala Dusun 2
8
HASAN
SMA
Kepala Dusun 3
Kepala Dusun 3
9
DEDI, S.Sos
S-1
-
Kaur. Tata Usaha dan Umum
10
FATIMAH, S.Pd
S-1
-
Kaur. Keuangan
KEPALA DESA ………………………………………
……………………………………
Jika Anda tidak ingin ada kesalahan dalam hal administrasi pembuatan atau penyusunan SK Perangkat Desa, abaikan SK kolektif di atas termasuk Lampiran-Nya.
Baca Juga :
Panduan Cara Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Alternatif Download
DOWNLOAD SK PERANGKAT DESA TERBARU
|
| Contoh SK Perangkat Desa yang benar kolektif atau perorangan |
[UPDATE INFO]
SK Perangkat Desa Kolektif diatas Kami anggap sudah TIDAK BERLAKU LAGI. Sebagai gantinya, sobat desa bisa mendownload SK Perangkat Desa dalam format sendiri-sendiri/perorangan (lebih sesuai dengan aturan) dalam bentuk format PDF dan Doc (Word) dibawah ini :
#SK KAUR TATA USAHA DAN UMUM TERBARU
Jadi sekali lagi Saya ingatkan kepada Sobat Desa untuk lebih bijak menyimak artikel ini. SK Perangkat Desa itu bukan kolektif kolegial, tapi perorangan (orang per orang). Itu yang benar!
Artinya 1 SK 1 Orang, bukan 1 SK untuk semua orang Perangkat Desa.Meskipun banyak daerah yang masih pakai kolektif, tapi saya kira itu perlu penyesuaian. Bukan benarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar!
Terkait pemberhentiannya pun begitu. Anda bisa pelajari lebih lanjut pada artikel SK Pemberhentian Perangkat Desa ini.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa yang harus dilakukan/dikerjakan oleh para pejabat perangkat desa, khususnya bagi yang baru saja menjabat?
Langkah awal adalah kita sebagai perangkat desa perlu memahami dengan baik dan benar apa tupoksi kita masing-masing dalam pemerintahan desa. Kebetulan Kami sudah membuat pembahasan tentang itu.
Lihat Juga : TUPOKSI PERANGKAT DESA
Selain pemahaman tentang tugas dan fungsi, para perangkat desa juga perlu tahu apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kelola sesuai tupoksinya. Untuk soal ini, Anda bisa cek di Blog ini, Kami sudah membuat ulasan khusus. Atau Anda juga bisa cek artikel-artikel tersebut pada kolom search/kolom "cari apa saja" biar mudah Anda temukan.
Berapa lama SK Perangkat Desa jangka waktunya?
Terkait itu, baca selengkapnya: Masa Jabatan Perangkat Desa?
Untuk SK-SK Kepala Desa lainnya dapat dilihat di artikel Kumpulan SK Kepala Desa . Semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Berkaitan dengan apakah SK Perangkat Desa bisa digadaikan atau tidak, topik itu akan Saya bahas pada artikel lain pada postingan berikutnya.
Untuk contoh-contoh format desa lainnya, silahkan Anda cari dengan mudah di Blog ini. Temukan apa yang Anda cari. Jika yang Anda cari belum Anda temukan, Kami siap membantu Anda. Silahkan beritahu Kami, agar Kami dapat segera membantu Anda.
Lihat Juga :
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Perangkat Desa Setara PNS
- Prioritas Dana Desa 2020 sesuai Permendes nomor 11 Tahun 2019
- Panduan Membuat Logo Desa
- Ukuran Kertas F4 di Word, Excel dan Printer
- LPJ dan SPJ
- Contoh Surat Pengantar (Terbaru)
Terima kasih sudah berkunjung di Blog Saya. Blog #FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Desa Se-Indonesia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar