Home SK

Itu berarti dalam tulisan yang Sobat Desa baca ini tersedia link download yang sengaja Saya sediakan untuk membantu Sobat Desa memberikan referensi dalam membuat draft SK Perangkat Desa.

Apakah anda mencari format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa terbaru? Bagaimana contoh sk perangkat desa terbaru yang benar, baik itu dalam bentuk format PDF maupun Doc (Word)?

Biasanya rancangan SK Perangkat Desa ini dibuat tidak langsung berlaku. Mengapa?

Ada proses/tahapan/prosedur/mekanisme yang harus dilalui sebelum kemudian Kepala Desa menetapkannya.

Sesuai ketentuan, draft SK perangkat desa tersebut mesti dikonsultasikan kepada Camat melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5khetNESbTkim6g5MyArNPHhqiVeGP46UUKkoCM42dP3cmVQfc_wvpwSqI0tBqq0u1bHgtphFKbkHTEmJVDdiqKEupAluKCs-dURt2lZW12RrCBXBYj4H4ncdEXxS48U8FdMrd_gM2K4/s320/sk-perangkat-desa-terbaru-format-pdf-doc.jpg" alt="SK Perangkat Desa Terbaru Format PDF dan Doc"/>
SK Perangkat Desa Terbaru Format PDF dan Doc
Berdasarkan hasil konsultasi itu kemudian Camat mengeluarkan Rekomendasi yang berisi Persetujuan atau Penolakan atas Pengangkatan Perangkat Desa tersebut. Saran saya, jika Anda ingin men-download SK Perangkat Desa terbaru ini, sebaiknya juga di-download Contoh Surat Rekomendasi Persetujuan Dan Pengangkatan Perangkat Desa .

Lihat Juga :

Lebih lanjut terkait dengan mekanisme pengisian atau seleksi penjaringan Desa, Saya sarankan Sobat Desa pelajari 2 aturan berikut ini:

  1. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015; dan
  2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Berikut ini contoh format SK Pengangkatan Perangkat Desa yang SALAH (kolektif) dibawah ini :

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgh2WMUYar0dh328ptkG5Rijcfji509yuCbidOEAwrXocLMooXehWNBk70mExkRFw6RLhyFjarX6BG7rybopw3JyyhxTurMMO-FlSSjzlTz-b-cStF7Fclux4Ul7Z2F3Xb6cSSS4IuQ-Tbz/s200/logo+garuda.png" alt="Logo Garuda pada SK Perangkat Desa"/>

KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………………

NOMOR 20 TAHUN 2020

TENTANG

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

DESA ………………………………… KECAMATAN ……………………………… KABUPATEN ………………………………

TAHUN ANGGARAN 2017

KEPALA DESA ………………………………………,

Menimbang

:

a

bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa akibat perubahan Aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , maka dipandang perlu untuk melakukan Pengangkatan Perangkat Desa;

b

Bahwa untuk lebih memaksimalkan kinerja dan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya maka dipandang perlu melakukan Pengangkatan Perangkat Desa;

:

c

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Mengingat

:

1

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

3

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

5

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

6

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

7

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);

8

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

9

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

10

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);

11

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

12

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

13

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);

14

Peraturan Bupati ……………………..………………… Nomor …… Tahun ……… tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ……………………… Tahun ………………… Nomor ……….);

15

Peraturan Desa …………………………… Nomor ………… Tahun ………… tentang Revisi RPJMDesa Tahun 2014 – 2020 (Lembaran Desa …………… Tahun …………… Nomor ……)

Memperhatikan

:

Surat Rekomendasi Camat ……………………………………….……. Nomor 141/    /2020 Tertanggal ……………………………………… 2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa ………………………………… Kecamatan …………………………………

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERTAMA

:

Memberhentikan dengan hormat Perangkat Desa yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) dari jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 5 (lima) Lampiran Keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selama menduduki jabatan tersebut.

KEDUA

:

Mengangkat Perangkat Desa yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) ke dalam jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 6 (enam) Lampiran Keputusan ini.

KETIGA

:

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA keputusan ini mendapat Penghasilan Tetap dan Tunjangan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa.

KEEMPAT

:

Sejak keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Desa ……………………………………… Nomor ………… Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa ……………………………………… dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

ASLI Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan.

Ditetapkan di :

Pada tanggal  :           2020

KEPALA DESA ……………………………

…………………………………

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………………………

NOMOR    :     TAHUN 2020

TANGGAL  : ………………………………… 2020

TENTANG  : PENGANGKATAN PERANGKAT DESA …………………………… KECAMATAN …………………… KABUPATEN ………………………………

NO

NAMA

TEMPAT/

TANGGAL

LAHIR

PENDIDIKAN

JABATAN

KET

LAMA

BARU

1

2

3

4

5

6

7

1

LA DESA, A.Ma

D-II

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa

2

LA PHOENIX

SMA

Kaur. Pembangunan

Kasi. Kesejahteraan

3

LA DESA LENGKAP

SMA

Kaur. Pemerintahan

Kasi. Pemerintahan

4

RIZAL

SMA

Kaur. Umum

Kaur. Perencanaan

5

FIRDAUS, S.Sos

S-1

-

Kasi. Pelayanan

6

HUSEIN

SMA

Kepala Dusun 1

Kepala Dusun 1

7

MUHAMMAD YUSUF

SMA

Kepala Dusun 2

Kepala Dusun 2

8

HASAN

SMA

Kepala Dusun 3

Kepala Dusun 3

9

DEDI, S.Sos

S-1

-

Kaur. Tata Usaha dan Umum

10

FATIMAH, S.Pd

S-1

-

Kaur. Keuangan

KEPALA DESA ………………………………………

……………………………………

Jika Anda tidak ingin ada kesalahan dalam hal administrasi pembuatan atau penyusunan SK Perangkat Desa, abaikan SK kolektif di atas termasuk Lampiran-Nya.

Baca Juga :

Panduan Cara Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

DOWNLOAD SK PERANGKAT DESA

Alternatif Download

DOWNLOAD SK PERANGKAT DESA TERBARU

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_LQtFe7qF3x7l2RgtHziBfTKFduiaMxKIdYErFmJxOvOHRDnodRoeamxGk6P_LrU7-dKzMb4DqcJGJp8NuY_bHoEtpmt_teguFprT42mQrrhRPhVz56Lt3LkurqQihRkZwEPq57RGRKk/s320/contoh-sk-perangkat-desa-yang-benar-kolektif-atau-perorangan.png" alt="Contoh SK Perangkat Desa yang benar kolektif atau perorangan"/>
Contoh SK Perangkat Desa yang benar kolektif atau perorangan
SK yang BENAR berikut ini:

[UPDATE INFO]

SK Perangkat Desa Kolektif diatas Kami anggap sudah TIDAK BERLAKU LAGI. Sebagai gantinya, sobat desa bisa mendownload SK Perangkat Desa dalam format sendiri-sendiri/perorangan (lebih sesuai dengan aturan) dalam bentuk format PDF dan Doc (Word) dibawah ini :

  1. #SK MUTASI PERANGKAT DESA TERBARU [New]

#SK SEKRETARIS DESA TERBARU

#SK KAUR KEUANGAN TERBARU

#SK KAUR PERENCANAAN TERBARU

#SK KAUR TATA USAHA DAN UMUM TERBARU

#SK KASI PEMERINTAHAN TERBARU

#SK KASI KESRA TERBARU

#SK KASI PELAYANAN TERBARU

#SK KEPALA DUSUN TERBARU

Jadi sekali lagi Saya ingatkan kepada Sobat Desa untuk lebih bijak menyimak artikel ini. SK Perangkat Desa itu bukan kolektif kolegial, tapi perorangan (orang per orang). Itu yang benar!

Artinya 1 SK 1 Orang, bukan 1 SK untuk semua orang Perangkat Desa.
Meskipun banyak daerah yang masih pakai kolektif, tapi saya kira itu perlu penyesuaian. Bukan benarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar!

Terkait pemberhentiannya pun begitu. Anda bisa pelajari lebih lanjut pada artikel SK Pemberhentian Perangkat Desa ini.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa yang harus dilakukan/dikerjakan oleh para pejabat perangkat desa, khususnya bagi yang baru saja menjabat?

Langkah awal adalah kita sebagai perangkat desa perlu memahami dengan baik dan benar apa tupoksi kita masing-masing dalam pemerintahan desa. Kebetulan Kami sudah membuat pembahasan tentang itu.

Lihat Juga : TUPOKSI PERANGKAT DESA

Selain pemahaman tentang tugas dan fungsi, para perangkat desa juga perlu tahu apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kelola sesuai tupoksinya. Untuk soal ini, Anda bisa cek di Blog ini, Kami sudah membuat ulasan khusus. Atau Anda juga bisa cek artikel-artikel tersebut pada kolom search/kolom "cari apa saja" biar mudah Anda temukan.

Berapa lama SK Perangkat Desa jangka waktunya?

Terkait itu, baca selengkapnya: Masa Jabatan Perangkat Desa?

Untuk SK-SK Kepala Desa lainnya dapat dilihat di artikel Kumpulan SK Kepala Desa . Semoga bermanfaat untuk Anda semua.

Berkaitan dengan apakah SK Perangkat Desa bisa digadaikan atau tidak, topik itu akan Saya bahas pada artikel lain pada postingan berikutnya.

Untuk contoh-contoh format desa lainnya, silahkan Anda cari dengan mudah di Blog ini. Temukan apa yang Anda cari. Jika yang Anda cari belum Anda temukan, Kami siap membantu Anda. Silahkan beritahu Kami, agar Kami dapat segera membantu Anda.

Lihat Juga :

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Saya. Blog #FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Desa Se-Indonesia.

Saya berharap artikel yang berisi kumpulan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa ini dapat bermanfaat untuk Sobat Desa. Baik itu format Doc (Word) maupun PDF.

Jadi ingat pesan yang sudah disebutkan sebelumnya, yang benar itu 1 SK untuk 1 orang, bukan 1 SK untuk semua jabatan dalam Perangkat Desa.

Apakah contoh format SK Perangkat Desa ini berguna untuk Anda? SILAHKAN BAGIKAN link artikel ini ke sobat desa lainnya di Media Sosial Anda.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top