Home APB Desa / APBDes / APBDes Perubahan / Dana Desa / Penganggaran / Perubahan APBDes

Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya? - Karena banyak yang menanyakan, sehingga pada kesempatan ini Kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang "Refocusing Anggaran" dan "Realokasi Anggaran".

Secara etimologi (asal kata), pengertianRefocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.

Lihat : Pengertian DPA : RKA Desa, RKKD, dan RAB?

Untuk diketahui bahwa saat tulisan ini diterbitkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "refocusing" tidak ada/belum.Yang pasti kata "refocusing" berasal dari Bahasa Inggris.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsokoU9wGiPlg19DTvRli7zRR2Sa7dDA7optlrAnhCU3uYowax3THLHA3Skb-LNVBXlzu_rjDDanu4dGpPwiSjodDXQCNTbUsfsLW-Ym6xQOThqShcDYUbqNfrqihRphWdg8-ysbiFXac/d/refocusing-anggaran-dan-realokasi-anggaran.png" alt="Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran"/>
Apa itu Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran?

Tujuan refocusing anggaran adalah untuk realokasi anggaran.

Contoh Refocusing Anggaran

Diantaranya:

  • refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19;
  • refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) untuk COVID-19;
  • refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBN) untuk COVID-19;
  • dan lain-lain.

Cek juga: RAB dan Perubahan APBDes untuk COVID

Apa yang dimaksud dengan Realokasi Anggaran?

Secara etimologi (asal kata), Realokasi Anggaran berarti mengalokasikan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "realokasi" bermakna "pengalokasian kembali". Kata atau istilah "realokasi" diserap dari Bahasa Inggris, yakni "reallocation".

Itulah artinya.

Contoh Realokasi Anggaran

Diantaranya:

  • realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19;
  • realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk COVID-19;
  • realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk COVID-19;
  • dan lain-lain.

Baca : Pertanyaan tentang Belanja Desa

Demikian penjelasan terkait Apa itu Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menambah referensi Anda.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top