Home Linmas / Pelaporan

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Laporan Linmas atau pelaporan Linmas adalah salah satu tahapan dari 3 (tiga) tahapan kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang berbunyi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. pelaporan.

  1. Pedoman Pelaporan Kegiatan Linmas; dan
  2. SOP/Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Linmas.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhduDzLhmMYzf8E_XIY8GLIK0W1byBQPs4raPK5ZqAr8hNlHcsUfxRVxqvEPhLwZddI65l7Ongb1mKHGx_LL7bOiaNA_u9NP47qHF9W9qEkzikFOmg8GlKzTIBb_hsTwftBw1Hvdpcm3ek/s320/laporan-linmas.png" alt="Laporan Kegiatan Linmas"/>
Laporan Kegiatan Linmas
  • Pedoman Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Linmas)
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Desa berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan profil Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • SOP/Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Linmas
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Camat.

(2) Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Bupati/Walikota melalui kepala Satpol PP Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa.

(3) Bupati/Walikota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Gubernur.

(4) Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.

Apabila menurut Anda artikel bermanfaat. Silahkan bagikan ke media sosial Anda agar Kami dapat memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang. Terima kasih.

Demikian ulasan terkait Laporan Linmas sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk Anda. Khususnya bagi para Anggota Linmas/Satlinmas.

Berikut ini petikannya:

Sedangkan terkait ketentuan SOP/Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Linmas oleh Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota, dan Gubernur diatur dalam Pasal 38 Permendagri 26/2020

Berikut ini penjelasannya sesuai Pasal 37 Permendagri 26/2020:

Baca juga: Contoh Piagam Penghargaan Linmas dari Gubernur dan Bupati/Walikota

Dalam ulasan kali ini kita akan membahas terkait laporan kegiatan Linmas. Agar lebih memudahkan kita akan membagi pembahasan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu terkait:

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top