Home Keppres / Perumahan / Tabungan

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Keppres No 10/M Tahun 2019 tentang Komisioner BP Tapera | Berdasarkan usulan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PU PR) selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor KP.03.07-Mn/1925 tertanggal 12 Desember 2018 terkait usulan pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dan sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera (Komisioner maupun Deputi Komisioner) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Komite Tapera.

Atas dasar itulah sehingga kemudian Presiden Jokowi menetapkan pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera melalui Keppres Nomor 10/M Tahun 2019.

Baca : Tapera, BP-Tapera dan Komite Tapera

Berikut ini tabel yang berisi gambaran umum terkait Keppres tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera:

Bagi Anda yang memerlukan file dokumennya dalam bentuk PDF.

Silahkan secara lengkap download pada link download dibawah ini:

Download Keppres Nomor 10/M Tahun 2019. PDF

Bagi Anda yang juga mencari Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya terkait tabungan perumahan rakyat. Silahkan cek dan telusuri lebih lanjut hanya di blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan terkait Keppres No 10/M Tahun 2019 tentang Komisioner BP Tapera. Semoga file Keppres dalam bentuk PDF tersebut dapat membantu Anda yang membutuhkan.

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top