Home Kepmen / Perumahan / Tabungan

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 8 Juli 2019.

Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 mengatur ketentuan mengenai zona wilayah, besaran batasan penghasilan, batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan harga rumah tapak dan satuan rumah susun, batasan biaya pembangunan rumah swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah, batasan dana bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, dan indeks dalam pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Lihat : Tapera, BP-Tapera, dan Komite Tapera

Berikut ini cuplikan secara umum terkait Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019:

Apabila Anda mencari file dokumennya dalam PDF. Silahkan unduh (download) melalui link download dibawah ini:

Download Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. PDF

Jika ada hal-hal yang ingin Anda sampaikan. Beritahu Kami dengan cara tinggalkan jejak digital Anda melalui kolom komentar.

Untuk Anda yang mencari produk hukum terkait bantuan perumahan lainnya secara online, silahkan telusuri hanya di web format-administrasi-desa.blogspot.com.

Cek : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Demikian ulasan mengenai Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Semoga file PDF Keputusan Menteri PUPR di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang mencari informasi terkait zona wilayah, besaran batasan penghasilan, batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan harga rumah tapak dan satuan rumah susun, batasan biaya pembangunan rumah swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah, batasan dana bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, dan indeks dalam pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Baca juga :

Tidak ada komentar

Posting Komentar

to Top